AcehHeadline.com | Banda Aceh,-Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh bersama dengan kejaksaan Tinggi Aceh dan BPOM Aceh musnahkan 2.178,59 Gram Sabu dan 85.096,16 Gram di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh, Kamis (22/02/2024).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika atau barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia terkhususnya daerah Aceh yang merupakan bagian dari komitmen BNNP Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika Aceh. ujar Kepala BNNP Aceh melalui Kabag Umum, Agus Mulya, S.Pd., M.Si dalam sambutannya.
Agus Mulya menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkotika, serta peran penting masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Selain barang bukti yang berhasil disita, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 8 pelaku dalam kasus kasus ini.
Diketahui pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilaksanakan personel BNNP Aceh dari November 2023 – Januari 2024.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada november 2023 dengan pelaku inisial DWF dengan barang bukti sitaan 3,2 kilogram (ganja).
Pengungkapan kasus kedua pada Desember 2023 dengan pelaku inisial A, CA, S, dan A dengan barang bukti berhasil disita 82,1 Kilogram ganja, dan Januari 2024 dengan pelaku inisial J dan MN dengan barang bukti sitaan 1,1 kilogram Sabu serta NI dengan barang sitaan 1 kilogram juga narkotika jenis Sabu.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya aceh yang bersih dari narkotika.