Terkait Kisruh Mogok Kerja Guru dan Dokter, Sunardi: Sebaiknya Tim Pengkaji Lakukan Pengkajian Perinsip dan Pemenuhan Pemberian TPP ASN

Situasi.id, SIMEULUE – Terkait kisruh soal Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan atau Tukin Dokter dan Guru di Simeulue yang terjadi pekan lalu hingga menyebabkan mogok kerjanya para Dokter dan Pendidik di Kepulauan penghasil lobster itu, langsung mendapat respon dari DPRK setempat.

Respon yang dilakukan legislator Simeulue itu mulai dari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Stakeholder dan dokter hingga berkonsultasi dengan Kemendagri pada Jumat (7/10/2022) lalu. Hal ini, dilakukan DPRK merupakan bentuk kepedulian dan respons terhadap keluhan masyarakat.

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, SH mengatakan, bahwa kunjungannya ke Kemendagri bersama kawan-kawan dari Komisi D DPRK adalah untuk berkonsultasi dan koordinasi soal pembayaran TPP kepada Dokter dan Guru di Kabupaten Simeulue, pihaknya melakukan itu agar sebagai rujukan menerbitkan rekomendasi ke Pemerintah.

“Kami bersama kawan-kawan dari Komisi D DPRK Simeulue didampingi Plt Sekda dan Kepala SKPK melakukan konsultasi langsung dengan Karo Ortala Kemendagri membahas mengenai pembayaran TPP Dokter dan Guru. Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat,” kata Sunardi kepada situasi.id, Minggu (9/10/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Daerah tersebut, menggunakan prinsip sebagai berikut :

Pertama, kepastian hukum, artinya pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan.

“Kedua, akuntabel, artinya TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan,” imbuh Sunardi.

Foto : Wakil Ketua dan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue ketika berkonsultasi dengan Dirjen Ortala Kemendagri, Jumat (7/10/2022). (Situasi.id/Jawasir)

Ketiga, lanjut, pria yang akrab disapa Hombing ini, prinsip pemberian TPP itu harus proporsionalitas, maksudnya adalah pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

“Keempat, efektif dan efesien, artinya pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan,” papar Sunardi.

Masih menurut Sunardi, keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.

“Keenam, mesejahtraan, maksudnya pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN. Dan terakhir, prinsip optimalisasi artinya, bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran pemerintah daerah,” tutur Hombing.

Sementara, untuk kriteria pemberian TPP ASN diuraikan Wakil Ketua DPRK Simeulue ini adalah sebagai berikut:

a. TPP ASN berdasarkan beban kerja.
b. TPP ASN berdasrkan prestasi kerja.
c. TPP ASN berdasarkan tempat bertugas.
d. TPP ASN berdasarkan kondisi kerja.
e. TPP ASN berdassrkan kelangkaan profesi dan/atau
f. TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif Lainnya.

“Saya menyarankan kepada tim pengkaji TPP ASN Kabupaten Simeulue dapat melakukan pengkajian kembali berdasarkan prinsip pemberian TPP ASN dan dapat memenuhi semua kriteria Pemberian TPP ASN agar prinsip keadilan dapat diwujudkan,” pungkasnya.

Pada kunjugan ke Kemendagri kali ini, Sunardi didampingi Ketua dan Anggota Komisi D, Khoni dan Ihya Ulumuddin, SP, SH, Plt Sekda Simeulue, Asludin, M.Kes, Kadisdik Simeulue, Firmanuddin, Perwakilan Dinkes dan Dirut RSUD Simeulue.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *