Tanggapi Usulan Pemerintah Daerah Terkait Pengalihan Asset, Anggota DPRK Simeulue Sambangi Kemenkumham RI - Aceh Headline

Home / Advertorial

Minggu, 9 Oktober 2022 - 22:24 WIB

Tanggapi Usulan Pemerintah Daerah Terkait Pengalihan Asset, Anggota DPRK Simeulue Sambangi Kemenkumham RI

admin - Penulis Berita

Foto : Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing bersama Anggota DPRK Ihya Ullumuddin, didampingi Plt. Sekretaris Daerah Simeulue Asludin dkk, melakukan konsultasi ke Kementrian Hukum dan Ham RI. (Situasi.id/Jawasir)

Foto : Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing bersama Anggota DPRK Ihya Ullumuddin, didampingi Plt. Sekretaris Daerah Simeulue Asludin dkk, melakukan konsultasi ke Kementrian Hukum dan Ham RI. (Situasi.id/Jawasir)

situasi.id SIMEULUE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Ihya Ulumuddin, SP, SH dan Sunardi, SH yang didampingi Plt. Sekda Simeulue, Asludin, M.Kes, Kadiv. Administrasi Kemenkumham Aceh, Rahmat Rinaldi turut serta berkunjung ke Kemenkumham RI terkait dengan pembahasan peralihan asset bekas Lapas Sinabang, Jumat (7/10/2022).

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, SH, menyampaikan, setelah menemui Dirjen Ortala Kemendagri, pihaknya langsung bergegas menyambangi kantor Kemenkumham RI di Jakarta, untuk menindak lanjuti usulan pemerintah daerah terkait pengalihan asset bekas lapas Sinabang dari Kemenkumhamke Pemda Simeulue.

“Hari Jumat itu, selasai dari Dirjen Ortala Kemendagri, saya dan Pak Ihya langsung ke kantor Kemenkumham RI untuk pembahasan mengenai peralihan bekas Lapas Sinabang ke Pemkab Simeulue,” kata Sunardi alias Hombing saat menjawab situasi.id, Minggu (9/10/2022)

Senada dengan hal itu, Ihya Ulumuddin, SP, SH memaparkan, bahwa menindaklanjuti surat Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue dengan Nomor: 030/1364/2022 yang ditujukan kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Sinabang Perihal pemanfaatan tanah dan bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sinabang, Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue didampingi Plt. Sekda melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Ham RI.

Ia juga menguraikan, bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI), bahwa Kemenkumham telah berkirim surat kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia (KEMENKEU-RI) melalui surat yang Nomor: SEK-PB.03.01-221 tanggal 26 April 2022 perihal Permohonan Penggantian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Underflying Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

“Sebagai Wakil Masyarakat Simeulue, saya berharap agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia segera mengganti/mengeluarkan dari daftar underflying asset terhadap tanah dan bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Sinabang berdasarkan berita acara serah terima penghibaan tanah dan bangunan milik Departemen Hukum dan Ham RI pada cabang Rutan Sinabang Sertifikat Hak Pakai Nomor 46/1992 Kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue  Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : A.PL.02.01-50.1.1 tanggal 03 November Tahun 2006 bertempat di jakarta,” harap Ihya Ulumuddin melalui pesan tertulisnya kepada situasi.id.

BACA JUGA:  Sambut Hari Jadi Kabupaten Simeulue, Disbudpar Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

“Saya juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar mengawal secara serius terhadap proses yang sedang berlangsung agar Tanah dan Bangunan tersebut dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli daerah kabupaten simeulue mengingat letak tanah tersebut sangat strategis dan bernilai ekonomis,” pungkas Politisi PKS itu.

Sementara itu, Plt Sekda melalui siaran pers Humas Dinas Kominsa Simeulue menyampaikan, maksud kunjungan ke Kemenkumhan adalam untuk menindak lanjuti usulan pemerintah daerah terkait pengalihan asset bekas lapas Sinabang dari Kemenkumham ke Pemda Simeulue

“Maksud kedatangan kita ini untuk menindaklanjuti usulan Pemda terkait pengalihan aset bekas lapas kita yang lama ke Pemda Simeulue. Inti dari pembicaraan itu Insya Allah pihak Kemenkumham sebenarnya sudah menyurati Kemenkeu, karena aset itu ada dibawah Kementerian keuangan,” imbuhnya.

Asludin juga menjelaskan, bahwa yang menjadi masalah adalah aset tersebut masih dalam katagori underline yang perlu dilakukan penilaian dan review APIP internal terlebih dahulu di Kemenkumham.

“Setelah mereka review baru mereka ajukan kembali ke Kemenkeu walaupun mereka dari Kemenkumham itu sudah menyurati ke Kemenkeu terkait status lapas itu akan dialihkan ke Pemda Simeulue,” jelasnya.

Ia juga berharap, pengalihan aset bekas lapas Sinabang ke Pemda Simeulue segera terwujud. Sehingga, dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Seni Kontemporer Akan Meriahkan PKA Ke-8, Ini Kata Kadis Budpar Aceh

Advertorial

Hukum Rimba Jakarta

Advertorial

Kepemimpinan Berengsek di Jakarta

Advertorial

Terkait Kisruh Mogok Kerja Guru dan Dokter, Sunardi: Sebaiknya Tim Pengkaji Lakukan Pengkajian Perinsip dan Pemenuhan Pemberian TPP ASN

Advertorial

Sambut Hari Jadi Kabupaten Simeulue, Disbudpar Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat
disbudpar

Advertorial

Disbudpar Aceh Dorong Transformasi Seni Tradisional Menuju Kontemporer yang Berakar pada Nilai-Nilai Islam

Advertorial

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk
nurlaila

Advertorial

Seni Kontemporer Ornamen, Bukti Aceh Sangat Beragam dan Jaga Toleransi