Polda Aceh Temukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Wastafel 41,2 Miliar

AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) temukan adanya tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp41,2 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy SH, SIK, MS dalam konfrersi Pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat, (10/02/2023)

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan temuan korupsi dalam pengadaan wastafel  yang dibangun di sekolah di 23 Kabupaten / Kota dengan modus operandi yang dilakukandengan mengkecilkan pagu anggaran yang besar dipecah untuk menghindari tender sehingga bisa ditunjuk pelaksana di lapangan.

Selain itu pihaknya juga menemukan item perkerjaan fiktif dan juga pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi seperti tersebutkan dalam kontrak kerja.

Kombes Pol Winardy  menyebutkandalam kasus ini pihak kepolisian telah bekerja sama dengan politeknik lhoksemase untuk melakukan pemeriksaan di lokasi 23 kabupaten/kota. Hasil pemeriksaan tersebut sedang dirampungkan untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan, pihaknya telah memerikas beberapa saksi diantaranya 10 saksi dari dinas, 213 orang pemilik perusahaan yang ditunjuk langsung , 23 orang yang meminjam perusahaan, konsultan pengawas 37 orang dan konsultan perencana 6 orang dan tim tapa 6 orang serta 27 saksi lainya.

Dalam kasus ini terdapat 320 kontrak pekerjaan yang diperiksa oleh tim ahli Politeknik Lhokseumawe dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik di 23 Kabupaten / Kota seluruh Aceh, Sehingga kasus memakan waktu yang  lama dalam pengungkapan,

“Selain faktor jarak, faktor pengerjaan yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh sehingga memakan waktu lama”, ujar Kombes Winardy .

Terkait dengan barang bukti, kata Winardy, pihaknya telah menyita dokumen- dukomen baik gambar perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), Bill Of Quantity (BOQ) serta termasuk dokumen pelaksanaan kontrak sebanyak 390 kontrak, SK pengguna anggaran, pptk dan sebagainya.

Selain itu pihak Polda Aceh juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp571.795.00 yang rinciannya dari Disdik sebesar Rp285 juta dari Direktur perusahan pelaksana kegiatan baik itu perusahan sendiri  muapun pinjam senilai Rp238 juta serta dari direktur perusahan pengawas senilai Rp47,9 juta,”. sebut Kombes Winardy.

Sementara dalam kasus ini belum ditetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tim kita sedang menunggu hasil PKKN oleh BPKP Aceh, mudah-mudahan BPKP segera memberikan hasil auditnya sehingga kita bisa melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar, Kombes Pol Winardy

Dalam waktu dekat, lanjut Winardy, pihaknya akan berupaya agar kasus ini dapat ditetapkan tersangka sehingga bisa dilakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *