AcehHeadline.com | Banda aceh,- Polda Aceh telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi dana Pendidikan Masyarakat Aceh Tahun 2017 atau kasus korupsi Beasiswa Aceh. 7 berkas perkara yang berstatus P19 telah rampung dilengkapi penyidik dan 3 lainnya akan dilakukan pemerikasan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy SH, SIK, MS pada konfrersi Pers tentang abdate perkembangan kasus korupsi beasiswa Aceh yang digelar di Lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat, (10/02/2023)
Kombes Winardy mengungkapkan, kasus korupsi beasiswa yang status terakhir P19 dari kejaksaan telah dilengkapi penyidik sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memeriksa beberapa saksi tambahan termasuk saksi ahli hukum dan ahli Perbendaharaan Negara dari Kementerian Keuangan.
Kasus yang telah bergulir hampir 2 Tahun pihaknya mencoba memerikasa secara keseluruhan. “Mengapa kasus ini ditangani cukup lama, karena kita memeriksa hampir 803 orang penerima beasiswa dari total yang dianggarkan bidang studi 829 orang dengan bantuan biaya pendidikan ini total anggaran dana yang dicairkan Rp 19.854.000.000”, ujar Winardy.
Hingga saat ini pihaknya telah memerika hampir 800 orang, mulai dari BPSDM, LPSDA, Bappeda, Sekwan, Anggota DPRA, Mantan DPRA dan Masiswa Penerima Bantuan beasiswa dan koordinator, selain itu pihaknya juga telah memerikas beberapa ahli, dari ahli keuangan negara, ahli peraturan Gubernur, ahli organisasi dan tata kerja antar Instansi pemerintah Aceh, ahli auditor BPKP dan ahli pengelola keuangann Negara, sebut Kombes Winardy.
Winardy mengungkapkan 7 orang tersangka yang berkas perkaranya telah rampung diantaranya SY, mantan kepala BPSDM Aceh Tahun 2017 selaku pengguna anggaran, FM Mantan Kabid Pengembangan BPSDM dan kerjasama Tahun2017 selaku kuasa pengguna anggaran,selanjutnya RA Mantan Kabid pengembangan sertifikasi dan kompetensi inti 2017 selaku kuasa pengguna anggaran, MF mantan Kasubid pengembangan dan SDM aparatur BPSDM tahun 2017 selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan dan SM manta derektur ketua tim pengendali dan perekrutan LPSDM Aceh serta 2 tersangka lainnya berstatus wiraswasta berperan sebagai koordinator lapangan diantaranya RK dan RD.
“7 berkas perkara yang telah dirampungkan dan telah dipenuhi P19 dari kejaksaan dan kita akan limpahkan kembali ke kejaksaan untuk diteliti kembali apakah dinyatakan lengkap atau mungkin ada kekurangan lagi”, ujar Winardy
Kombes Winardy juga menyebutkan bahwa terdapat tersangka tambahan yang berperan sebagai koordinator lapangan ketiganya berstatus wiraswasta diantaranya SH,SD dan MF. “Dalam kasus ini peran koordinator lapangan, dana beasiswa yang ditranfer ke rekening mahasiswa diminta kembali oleh koordinator lapangan yang mengurus nama nama mahasiswa tersebut”, ujar Winardy kepada awak media.
Winardy menjelaskan, dalam kasus ini perbuatan melawan yang penyidik simpulkan selain peran koordinator lapangan adalah tidak adanya usulan bantuan pendidikan tahun 2017 dari direktur BPSDM Aceh kepada Dinas Pendidikan Aceh, namun dalam DPA SKPA 2017, di BPSDM Aceh tercantum kegiatan bantuan biaya pendidikan program studi D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri, serta S1, S2 dan S3 luar negeri, Adapun pagu anggaran mencapai Rp 20,7 Miliar.
Perbuatan melawan hukum yang kedua dalam kasus ini lanjut Winardy , yaitu proses perekrutan masiswa sebagai penerima beasiswa, seluruh permohonan tidak melampirkan berkas secara lengkap sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Gubernur nomor 58 Tahun 2017 tentang beasiswa Pemerintah Aceh.
“Dari total 829 Mahasiswa penerima beasiswa hampir 600 masiswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, seperti tidak memiliki keterangan miskin dan tidak melengkapi syarat lainnya seperti peraturan gubernur”, sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy.
Dari hasi laporan audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Aceh, dalam kasus ini kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar 16 Milyar lebih.
Dana yang telah dilakukan penyitaan dari pengembalian beasiswa oleh mahasiswa senilai 1.475.395.000 dan saat ini dana tersebut telah dititipkan di derektorat tahanan dan barang bukti.
Pada kesempatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy menghimbau untuk mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan keuangan Negara yang telah digunakan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan masyarakat Aceh atau beasiswa Aceh.