AcehHeadline.com | Aceh Utara,- Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 12 kilogram dari jaringan internasional perairan Thailand, dan berhasil juga menangkap tiga orang tersangka pelaku peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra mengatakan, para tersangka yang ditangkap pada Jumat (12/5) lalu, ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43) yang merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya,” kata Deden, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, Deden mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut tim bergerak langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan sebanyak lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilo per bungkus. “RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli barang,” ujarnya.
Kemudian, kata Deden, selanjutnya tim mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan kembali berhasil menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilo per bungkus..
“Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur dibelakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 12 kilogram,” sebutnya.
Ia menyebutkan, dari rumah RA polisi juga mengamankan tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya. Maka dari itu petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal itu,” ucapnya.
Deden mengatakan, atas keberhasilan personel dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp14,2 miliar tersebut telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa.
“Sementara ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya.