Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Pidie, Satu Unit Ekskavator Diamankan - Aceh Headline

Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:26 WIB

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Pidie, Satu Unit Ekskavator Diamankan

admin - Penulis Berita

AcehHeadline.com | Banda Aceh – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang ilegal atau illegal mining di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu, (02/08/202).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.

“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 4 Agustus 2023.

Oleh karena itu, sambung Muliadi, petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk—sudah dimusnahkan di lokasi—sebagai alat bukti.

“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah kita amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Muliadi.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.

BACA JUGA:  Ma’ruf Amin Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Share :

Baca Juga

Tangkap Pengedar Sabu

Daerah

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Daerah

Kapolda Aceh: Jelang Lebaran Harga Bapokting Stabil, Stok BBM dan Elpiji Cukup

Hukrim

No Arms, No Legs, No Worries
Jual Mercon dan Kembang Api

Daerah

Selama Ramadhan, Pemerintah Kota Langsa Larang Jual Mercon dan Kembang Api
Spanduk Penolakan Iswanto

Daerah

Spanduk Penolakan Iswanto Bertebaran di Aceh Besar

Daerah

Dirreskrimsus Polda Aceh Bantah Tudingan YARA, Kombes Winardy: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3
Tim Puslitbang Polri

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Puslitbang Polri
Saiful Bordir

Daerah

“Saiful Bordir” Pengusaha Muda Berhasil Bangkitkan Minat Terhadap Seni Bordir di Tengah Tren Modernisasi