AcehHeadline.com | Banda Aceh, – Hingga Akhir Tahun 2023, Polda Aceh dan Jajarannya tangani tujuh kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) pegungsi rohingya dan tetapkan 16 tersangka dari jumlah 1.699 pegungsi yang tersebar di 8 kamp penampungan di Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko S.I.K M.H dalam konferensi pers akhir Tahun 2023 di Aula Presisi, Polda Aceh pada Rabu (28/12/2023).
Achmad Kartiko menjelaskan bahwa hingga akhir Tahun 2023 pegungsi di Aceh berjumlah 1.699 orang yang tersebar di 8 titik kamp penampungan dibeberapa wilayah di Aceh.
Dalam hal ini pihaknya akan terus menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan manusia terhadap pegungsi Rohingya di Aceh.
Hingga saat ini Polda Aceh dan jajarannya sedang menangani tujuh kasus dugaan tindak pidanan perdagangan manusia dan telah menetapkan 16 orang tersangka.
Dalam hal ini, Polda Aceh akan terus meningkatkan eksistensi untuk menyelesaikan gangguan Kamtibmas dan persoalan Rohingya,” sambungnya.
Achmad Kartiko menjelaskan, pegungsi Rohingya masuk ke Indonesia dalam hal ini Aceh untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, sementara negara lain seperti Thailand dan Malaysia terjadi penolakan.
Achmad Kartiko menjelaskan bahwa modus yang dilakukan imigran rongingya sengaja merusak mesin kapal yang ditumpangi sehingga mereka harus mendarat di Aceh.
Kasus ini bukanlah hal pertama kali atau di tahun 2023 saja terjadi akan tetapi semenjak tahun 2015 pengungsi Rohingya telah mendarat di berbagai daerah di Aceh.
” Dari kasus tersebut banyak pegungsi yang kabur dari kamp dan menuju ke negara lain dan diduga ada yang telah berbaur dengan masyarakat bahkan ada yang telah mendapatkan dokumen resmi”, hal tersebut menyulitkan pihaknya untuk menyelidiki, sebut Achmad Kartiko.
Untuk mengangani imigran tersebut, pihak Polda Aceh telah berkomunikasi dengan UNHCR, namun pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan Rohingya akan berada di Aceh.
Tidak hanya itu, Polda Aceh juga melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Aceh, Imigrasi dan pihak-pihak terkait untuk menemukan titik temu dalam menyelesaikan kasus tersebut yang sama sama kita ketahui saat ini terjadi penolakan pegungsi Rohingya oleh masyarakat yang masif.
“Oleh karena kita mendorong Pemerintah Aceh dan pihak terkait untuk mengambil sikap sehingga gesekan antara masyarakat dengan pengungsi bisa dicegah dan dapat kita sebesaikan permasalahan ini sesegera mungkin”, ujar Kapolda Aceh.