AcehHeadline.com | BANDA ACEH – PT Pegadaian Syariah Cabang Keutapang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024).
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Besar, Basril G bersama Pimpinan Cabang PT Pegadaian Syariah Keutapang, Ronal Fahrizan.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajari Aceh Besar, Basril G menyambut baik atas terealisasinya kesepakatan bersama tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tata usaha, perdata serta kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Basril.
Kajari nantinya akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum di bidang perdata. Serta bertindak sebagai konsiliator, mediator dan sebagainya untuk membantu PT Pegadaian.
Ia berharap, dengan adanya kesepakatan bersama itu, kedua belah pihak dapat bersama-sama untuk konsisten dalam melaksanakan isi dari MOU ini dengan lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
Nantinya pihaknya memberikan pendampingan berupa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan terhadap PT Pegadaian.
“Diharapkan dapat menjadi pedoman oleh kedua pihak dalam penanganan permasalahan hukum. Kesepakatan ini bukan hanya menjadi simbol belaka, namun memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Syariah Keutapang, Ronal Fahrizan menjelaskan, PT Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modal usahanya dari negara.
“Dan ini kita harus mempertanggungjawabkan dengan baik. Langkah awal kita di Aceh dimulai dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini,” kata Ronal.
Terlebih pihaknya juga memiliki aset yang cukup besar di Aceh, dan saat penyaluran kredit ada potensi nasabah gagal membayar. Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejari Aceh Besar ketika ada permasalahan di lapangan.
Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.
“Saat ini kita tidak hanya menjalankan hukum gadai saja, tapi ada juga hukum akad dan sebagainya. Dan kita (Pegadaian) sangat perlu pendampingan dari lembaga hukum,” sebutnya.
Hal itu dilakukan ketika ada nasabah tidak kooperatif dalam membayar kewajibannya. “Karena sering kita menemukan ada nasabah itu memang tidak ada itikad baik untuk bayar. Sehingga kita perlu pendampingan dari Kejari,” pungkasnya.