AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh pada 27 November 2024 merupakan kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dapat memengaruhi kebijakan terkait isu-isu krusial seperti Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), dan Lingkungan Hidup (LH). Koalisi NGO HAM melihat bahwa dukungan politik yang kuat dari partai politik diperlukan untuk memastikan prioritas pada isu-isu tersebut.
Hal tersebut sampaikan oleh Direktur Kualiasi NGO HAM Aceh, Khairil Arista pada Kegiatan Media Briefing dengan tema “Pemetaan Dukungan Partai Politik untuk Isu Kekerasan terhadap Perempuan & Anak”, yang digelar di kantor Koalisi NGO HAM Aceh, Banda Aceh pada Jum’at (10/05/2024).
Khairil memaparkan, berdasarkan data dari DPPPA Provinsi Aceh, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Aceh dari Januari-Desember 2023 terdapat 634 kasus, sedangkan data jumlah kasus terjadap perempuan dari Januari hingga Desember 2023 sebanyak 464 kasus yang bentuknya berupa kasus kekerasan psikis dan fisik, pelecehan seksual, sodomi, trafficking, ekploitasi seksual, KDRT, pemerkosaan, Anak Berhadapan dengan Hukum, hak asuh anak.
Data Dinas Sosial Aceh juga menunjukkan bahwa jumlah anak yang berhadapan dengan hukum yang didampingi oleh Pekerja Sosial di 23 kabupaten/kota pada tahun 2018 berjumlah 456 anak dan pada tahun 2019 sampai 6 Juli tercatat 277 anak.
Hal tersebut juga didukung oleh data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana pada tahun 2020 jumla kasus kekerasan di Banda Aceh meningkat dari 110 menjadi 127 kasus pada tahun 2023, di Bener Meriah dari angka 54 meningkat menjadi 63, di Aceh Tengah dari angka 28 meningkat menjadi 40 kasus, ungkap Khairil
“Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Aceh”, ujar Khairil.
Menurut Khairil, Penyebab utama dari terjadinya kasus tersebut adalah kurangnya pengawasan dari orang tua, keadaan lingkungan tempat tinggal, kebebasan pergaulan, keterbukaan akses internet dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu kata Kahiril, Advokasi organisasi masyarakat sipil dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sangatlah membutuhkan dukungan dan komitmen partai politik yang memiliki peran signifikan dalam pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.
Dukungan dan komitmen tambahan dari partai politik dapat memberikan kekuatan melalui anggota legislatifnya untuk memperkuat upaya-upaya advokasi ini melalui legislasi, penganggaran dan pengawasan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Oleh karena itu pihaknya akan menggalang dukungan dan komitmen partai politik untuk mendorong komitmen partai untuk menekan angka kasus kekerasan perempuan dan anak baik melalui kebijakan maupun anggaran serta dapat memberikan perlindungan penuh terhadap korban.
Menurut pihak Koalisi NGO HAM Aceh hal tersebut perlu dilakukan karena anggota DPR, Walikota atau Bupati serta Gubernur merupakan orang-orang yang diantar oleh partai politik sehinga menurutnya mampu membangun kesepakatan penyebaran narasi politik positif yang mendorong isu kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mampu memberikan efek jera terhadap pelaku dan diharapkan kasus kekerasan terhadap anak bisa menurun bahkan besar harapan kedapan tidak terjadi lagi di Aceh khususnya, pungkasi Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Khairil Arista.