Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rekreasi di Medan Wajib Tutup - Aceh Headline

Home / Nasional / News

Kamis, 23 Maret 2023 - 03:40 WIB

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rekreasi di Medan Wajib Tutup

admin - Penulis Berita

Ilustrasi Tempat Hiburan

Ilustrasi Tempat Hiburan

AcehHeadline.com | Medan,- Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menghimbau penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara selama bulan Ramadan mulai 22 Maret hingga 22 April 2023.

“Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk ditutup selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ujar  Bobby Nasution dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (22/3/2023).

Imbauan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Menantu Presiden Joko Widodo ini meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.

“Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup (spa tradisional khas Sumatera Utara), spa dan bar,” ujarnya.

Ia juga meminta pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

Selain itu, Bobby menegaskan untuk tidak menyelenggarakan live musik serta menjual minuman beralkohol.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” kata Bobby.

Sementara itu terkait posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum), Bobby mengimbau seluruh camat se-Kota Medan untuk tetap melaksanakannya di wilayah masing-masing selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Akan tetapi penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

BACA JUGA:  Kanda Sukri: Solusi Banjir, Aceh Utara Butuh Sungai Baru

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Share :

Baca Juga

Turnamen Sepak Bola

Daerah

Muhammad Iswanto Lakukan Tendangan Perdana Buka Turnamen Sepak Bola HUT ke-10 Lambada FC
Berita Penculikan Anak

Daerah

Meraknya Berita Penculikan Anak, Polda Aceh Himbau Masyarakat Tidak Sebar Konten Hoaks
Pengembangan Kewirausahaan Kebidanan

Daerah

Pengembangan Kewirausahaan Kebidanan Melalui Prenatal Yoga bagi Mahasiswa dan Alumni
FGD Qanun Nomor 9 Tahun 2008

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan FGD Qanun Nomor 9 Tahun 2008
Workshop Tata Tulis Ilmiah

Daerah

Kemdikbudristek Dukung Kegiatan Workshop Tata Tulis Ilmiah Guru SMK Negeri Penerbangan Aceh
Khazanah Piasan Nanggroe 2023

Daerah

Khazanah Piasan Nanggroe 2023 Resmi Diluncurkan di Anjungan Aceh TMII

Daerah

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla
Bokong Seorang Mahasiswi Diremas

Nasional

Bokong Seorang Mahasiswi Diremas Pengendara Motor, “Pelaku Cukup Santai Banget”