AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik tajam dari pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.
Salah satu isi draf RUU tersebut adalah melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ini tentu saja mengekang kebebasan pers untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan kepada publik.
Pasal lainnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers.
Menyikapi ancaman tersebut, PWI Aceh mendukung *”Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu”* PWI/AJI/IJTI/PFI) untuk melakukan Aksi Tolak RUU Penyiaran.
Waktu dan Tempat
Banda Aceh, Senin 27 Mei 2024, pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Titik kumpul
Warkop Sekber (Fadhlon Kupi), Jalan Sultan Mahmudsyah, Banda Aceh.
Agenda aksi: Long march ke DPRA dan teatrikal dengan mengusung spanduk Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers.
Tuntutan aksi
– Menolak revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan Pers;
– Meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi terkait penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI;
– Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja Pers.
Pengurus PWI Aceh yang akan bergabung
1. Nasir Nurdin
2. Abdul Hadi
3. Nazar A. Hadi (Koordinator)
4. Fauzul Husni
5. Ikhsan
6. Afrizal
7. Muhammad Ifdhal
8. Barlian Erliadi
9. Gito Rolis
10. Muhajir Juli
11. Mursal Ismail
12. Pribadi
13. Reza Gunawan
14. Sadhali
15. Saifuddin Infosa