Mesum di Kos-kosan, Tiga Pasangan Non Muhrim di Langsa Diangkut WH - Aceh Headline

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 2 Mei 2023 - 12:38 WIB

Mesum di Kos-kosan, Tiga Pasangan Non Muhrim di Langsa Diangkut WH

admin - Penulis Berita

Tampak WH Langsa saat mengamankan dan mediasi terhadap terduga mesum di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (1/5). Waspada/Ist

Tampak WH Langsa saat mengamankan dan mediasi terhadap terduga mesum di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (1/5). Waspada/Ist

AcehHeadline.com | Langsa,-  Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa mengamankan tiga pasang non muhrim yang diduga berbuat mesum di Sebuah rumah kos kosan di Dusun Pendidikan, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (2/5/2023).

Danton WH Kota Langsa, Heri mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa telah menangkap dua pasang yang berada dalam rumah kos-kosan yang mana pemiliknya sedang di luar kota.

Lantas kedua pasang tersebut ditangkap oleh warga setempat sekitar 08.00 dan pada pukul 09.45 tim WH menuju lokasi. namun dari kedua pasangan tersebut ada satu pasang yang melarikan diri, kendati berhasil ditangkap lagi yang wanitanya sedangkan yang laki-laki hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Berhasil kita amankan yakni tiga orang dua wanita dan satu laki-laki sedangkan satu orang lagi warga Gampong Matang Seulimeng berhasil kabur yang laki-laki,” terang Heri dikutip waspada.id

Adapun indentitasnya yakni, laki-laki, MI, 24, warga Gampong Sungai Pauh Tanjong, dan yang wanita, AI, 28, dan NB, 20 keduanya warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota dan satu laki-laki warga Matang Seulimeng berhasil kabur.

Sementara itu Kasatpol PP/WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP, membenarkan kejadian dimaksud dan sudah diproses yang berujung pada mediasi antara gampong.

Ditambahkan Rizki, kasus ini selesaikan oleh perangkat gampong sesuai qanun nomor 9 tahun 2008 dan dalam mediasi tersebut geuchik Blang Senibong dan Desa Paya Bujok Seleumak memberikan denda.

“Artinya denda/efek jera tersebut permintaan sesuai Qanun atau resam gampong, “Memberikan denda resam gampong kepada empat orang pelaku termasuk penyedia tempat harus membayar yaitu 10 sak semen dan satu dump truck kerikil batu (sertu),” jelas Rizky.

BACA JUGA:  Festival Meuseuraya 2023 Resmi Dibuka Sekda Aceh

Namun pihak Geuchik Blang Senibong meminta keringanan kepada Geuchik Paya Bujok Seulemak, yaitu 5 sak semen dan setengah dumtruck kerikil batu dan disetujui serta didaampingi Tuha Peut Gampong Paya Bujok Seulemak, Zulfikar.

“WH Langsa apresiasi dan terima kasih kepada warga yang cepat tanggap menindak prilaku muda mudi yang malakukan khalwat (berduaan di tempat yang tidak di ketahui orang) karena hal terdebut bisa menjurus kepada perbuatan mesum.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat kota langsa terus pro aktif mengawasi prilaku muda mudi yang mencoba coba melakukan perbuatan yang menjurus pada pelanggaran syariat islam demi terciptanya amar ma’ruf nahi munkar di Kota Langsa secara kaffah,” tandasnya. (crp)

Share :

Baca Juga

Doa Lintas Agama

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Doa Lintas Agama dan Revitalisasi situs Budaya
Bertani Melon

Daerah

Aipda Samsul, Bertani Melon dengan Omzet Rp15-20 Juta Tiap Panen
Apel Hari Krida Pertanian

Daerah

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Krida Pertanian
Anak Dibawah Umur

Daerah

Cabuli Cucunya Usia 8 Tahun, Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Diringkus Polisi
Lomba Foto

Daerah

Disbudpar Aceh Bersama Yayasan Geutanyoe Gelar Lomba Foto “Hukum Adat Laot” Total Hadiah 16 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

Daerah

Polda Aceh Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi Beasiswa Aceh
Mahasiswa USK Raih Medali

Daerah

Mahasiswa USK Raih Medali Perak ONMIPA Tingkat Nasional
Bantuan Kemanusian untuk Negeri

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Kemanusian untuk Negeri dari Kapolri