AcehHeadline.com | Banda Aceh- Koalisi NGO HAM Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pusat untuk tidak menerbitkan izin pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang tanpa persetujuan dari masyarakat dan jangan ada teror terhadap masyarakat yang menolak keberadaan Perusahaan tambang di kawasan Beutong Ateuh.
“Semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak lingkungan di Beutong Ateuh karena masyarakat sudah telah hidup aman dan damai berdampingan dengan alam yang belum terjamah oleh perusahaan yang mengeruk dan merusak kawasan”, ujar Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil SH kepada AcehHeadline.com.
Menurut Khairil, Pemerintah harus merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pencabutan izin PT Emas Mineral Murni. Bukan asalan tidak sesuai aturan hukum, akan tetapi lebih pada menjaga cagar budaya yang ada di Beutong Ateuh.
Selain itu kata Khairil, terkait dengan aksi penolakan perusahaan tambang yang dilakukan oleh masyarakat menjadi hal yang wajar karena mereka masyarakat mempertahankan tanah dan kawasannya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah untuk tidak menggunakan pihak keamanan untuk melakukan teror terhadap masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan tambang di kawasan Beutong Ateuh.
Khairil mengingatkan, Pemerintah harus banyak membaca sejarah terkait dengan Beutong Ateuh banggalang yang pernah terjadi peristiwa kelam terhadap Teungku Bantaqiah jangan sampai terulang kembali di bumi Beutong Ateuh banggalang.