Zulfikar Muhammad: DPRK Tamiang Harus Batalkan Rencana Pengusiran Warga Tamiang Pulo Tiga

AcehHedaline.com | Banda Aceh,- Ketua Tim Pendampingan Karyawan Pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Kebun Pulau Tiga, Zulfikar Muhammad SH meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk membatalkan Hasil rapat dengar pendapat dengan Manajemen PT Perkebunan Nusantara I yang meminta untuk mengkosongkan rumah dinas yang dihuni 80 Kepala Keluarga eks Karyawan atau Pensiunan PT Perkebunan Nusantara I Kebun Pulau Tiga.

Berdasarkan Hasil Rapat dengar pendapat antara komisi II DPRK Aceh Tamiang dengan Manamen PT Perkebunan Nusantara I Serta Eks Karyawan (Pensiunan) dan pihak ke III PT Perkebunan Nusantara I Kebun Pulau Tiga pada tanggal 30 Mei 2023 terkait dengan pengosongan rumah dinas yang masih ditempati oleh Eks Karyawan (pensiunan) dan pihak III Kebun Pulau Tiga PT Perkebunan Nusantara yang dilayangkan kepada pensiunan Karyawan PT Perkebunan Nusantara I Kebun Pulau Tiga, sebut Zulfikar dalam rilis yang dilayangkan ke redaksi AcehHeadline.com pada (22/06/2023)

Berdasarkan pengumuman yang tanda tangani oleh Manajer PTPN-I Hosea Djamhari Simajuntak tersebutkan Apabila sampai dengan tanggal yang tanggal 1 Juli 2023 pihak ke III tidak mengkosongkan rumah dinas tersebut maka Manajemen Kebun Pulau Tiga PT Perkebunan Nusantara I akan menempuh jalur humum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam tersebut, Zulfikar Muhammad meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk membatalkan surat hasil dengar pendapat tersebut. Disamping harus berpihak kepada masayarakat Ketua DPRK juga harus pertimbangankan hal-hal yang lebih detail yang merupakan akar masalah yang sedang dihadapi para pensiunan PT Perkebunan Nusantara I secara khusus dan Masyarakat Pulo Tiga Kecamatan Tamiang Hulu secara umum.

“Dalam Investigasi kami, akar masalahnya adalah kami duga adalah belum jelasnya pemberian pesangon/pensiunan/jaminan hari tua para exs karyawan perkebunan, yang ada sekarang itu secara dicicil 200 ribu perbulan dan bahkan ada dibayar 6 bulan sekali. Dan itu Ngak jelas uang apa, karena tidak ada d Undang-undang di Indonesia ini bahwa biaya hari tua nyicil begitu juga untuk karyawan PT, aksi nyicil itu menurut saya buat malu Negara Aja”  sebut Zulfikar Muhammad

Menurutnyatersebut merupakan pemiskinan secara terencana oleh PTPN-I agar supaya masyarakat tidak dapat membangun rumah tinggal secara mandiri karena hak pensiunnya ngak jelas dan kalu pun ada perusahaan menyicilnya. “Kapan masyarakat bisa bangun rumahnya, ini dapat diduga kesengajaan penggelapan dana Pensiun Karyawan PT.PN-I dan DPRK Tamiang dapat meneliti terlebih dahulu hal ini”. Tegas Zulfikar Muhammad.

Hal lain Sebut Zulfikar, yang harus dipertimbangkan oleh DPRK Tamiang sebaiknya tidak mendukung kedhaliman perusahaan, dengan mempertimbangkan bahwa Kawasan Pulo Tiga dalam proses mengusulan enclave dari HGU PTPN-I, DPRK seharusnya dapat memperkuat usulan enclave HGU yang kebutuhan daerahnya sekitar 800 Hektar.

Dukungan positif DPRK dengan pikiran jernih bahwa rakyat butuh pusat pemukiman yang layak dan memiliki unit layanan public yang lengkap dan dapat mengembangankan pembangunan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, hari ini fasilitas umum dan fasilitas sosial itu di dalam HGU, masyarakat pulo tiga jadi seperti palestina, lahir disitu tapi tanahnya milik HGU. Situasi Ini ngak masuk akal jika mendapat dukungan dari DPRK Tamiang.

Jadi kami meminta jika DPRK Tamiang dan Bupati Tamiang harus membuktikan keberpihakannya kepada masayarakat dengan cara mencegah upaya pengusiran penduduk Tamiang dari tanah airnya oleh pihak PT PN-I, ujar Zulfikar Muhammad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *