AcehHeadline.com | Aceh Besar, – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pertanahan melaksanakan sosialisasi penyelesaian sengketa terkait pertanahan. Kegiatan yang dilaksanakan sehari tersebut dibuka Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP, MM, yang diwakili Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan AP, di Aula Wisma Atlet di Kota JANTHO, Selasa (28/5/2024).
Sosialisasi diikuti secara serius oleh beberapa pihak terkait antara lain para Camat, Keuchik dan imum mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Aceh Besar, Kabid Penanganan permasalahan Pertanahan Dinas Aceh, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, perwakilan Bagian Pemerintahan Setdakab, dan Kabid Penataan Wilayah Dinas Pertanahan Aceh Besar.
Farhan dalam sambutannya, secara resmi mengharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan terkait Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar ini.
“Karena, kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta khususnya para camat dan keuchik. Hal ini akan menambah ilmu dalam hal penyelesaian masalah sengketa pertanahan ditingkat mukim dan gampong di wilayahnya,” tandas Farhan.
Ia menambahkan, harus melibatkan Camat, Keuchik, imum mukim dan kadus pada saat membuat atau menandatangani akta peralihan, agar sengketa atau gugatan mereka tahu maka bisa di selesaikan dengan baik baik, untuk itu perlu ditekankan pentingnya perdamaian dalam menyelesaian perkara. “Kedepankan upaya mediasi, musyawarah dan perdamaian dalam proses penyelesaian perkara,” pinta Farhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Ir. Fuadi Akhmad mengatakan, pelakasanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agaria dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
“Dan ada juga peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, dan disamping itu, kita juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat,” pungkasnya.(**)