Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Besar Berikan Edukasi pada Pedagang

AcehHeadline.com |Aceh Besar – Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (21/9/2023).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP, MPA mengungkapkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk impor atau produk dalam negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia.

“Kehadiran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok,” ujarnya.

Muhajir mengatakan, dirinya sudah memantau beberapa toko yang menjual rokok ilegal, namun dirinya tidak menertibkannya terlebih dahulu, melainkan memberi edukasi terkait dampak penjualan rokok ilegal tersebut.

“Memang ada beberapa lokasi toko yang kami pantau menjual rokok ilegal, dan tentunya akan terus kami pantau. Namun sebelum dilakukan penertiban maka para pedagang ini akan kita beri edukasi terlebih dahulu terkait dampak dari penjualan rokok ilegal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya Muhajir menjelaskan bahwa, rokok ilegal itu dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV),” lanjutnya.

Muhajir menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal. “Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, kami berharap agar tingkat peredaran rokok ilegal di Aceh Besar dapat menurun,” pintanya.

Muhajir menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar.

Selanjutnya Muhajir menyampaikan terkait jadwal penertiban akan kita agenda dengan pihak kantor bea cukai, karena mengenai penertiban rokok ilegal bukan hanya ranah Satpol PP, tapi juga ranahnya bea cukai dan tentunya juga melibatkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) yang berada dilokasi penertiban rokok ilegal tersebut.

“Mengenai jadwal penertiban, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak bea cukai, karena rokok itu yang dilihat legal dan ilegalnya ada pada cukainya atau pita cukainya, jadi bea cukai juga harus kita libatkan, karena itu bagian dari tugas dan fungsinya bea cukai sebagai Community Protector,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *