Sepanjang Tahun 2024, Polda Aceh Tangani 1.070 Kasus Narkoba, 1.473 Tersangka Ikut Diamankan

AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Sepajang Tahun 2024 Polda Aceh berhasil tangani 1.070 Kasus Kriminal Narkoba dengan 1,473 tersangka diamankan, kasus ini menurun dibandingkan Tahun 2023 dengan 1.427 Kasus dan 1.880 Tersangka.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko didampinngi oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Misbahul Munauwar dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam konfresi Pers Akhir Tahun di Aula Presisi Mapolda Aceh pada Senin (30/12/2024), Sore.

Achmad Kartiko kartiko menjekaskan sepanjang Tahun 2024 dalam kasus Narkoba, selain mengamankan 1.473 tersangka juga ikut menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis diantaranya, 1 Ton Ganja, 335,8 Kg Sabu-sabu dan 5.217 Jenis Ekstasi.

Sementara ditahun 2023 yang lalu dari 1.427 kasus Polda Aceh Mengamankan 1.880 tersangka dengan barang bukti 537,5 Kg jenis Ganja, 183,6 Kg Sabu dan 1.890 butir Ekstasi.

“Dari data tersebut, kasus kriminal narkoba di Aceh turun 25 % pada Tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yang lalu”, ujar Achmad Kartiko.

Achmad Kartiko menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus Narkoba, untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus yang merusak generasi bangsa ini.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Achmad Kartiko menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan masuknya narkoba ke Aceh secara maksimal baik melalui perairan Aceh, jalur darat, maupun jalur penerbangan seperti yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Menyinggung kasus beberapa pekan yang lalu, bahwa bandar narkoba merekrut anak anak muda untuk menjadi kurir pengantar narkoba melalui bandara atau jalur penerbangan, Irjen Achmad Kartiko secara tegas mengatakan akan menindaklanjuti hingga pengendali atau bandar narkoba bisa ditangkap sehingga mematahkan jaringan peredaran narkoba di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *