SIMEULUE – Sat Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus jarimah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak kandung serta membekuk pelaku (JD), pada Kamis (13/10).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS, mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan oleh pihak keluarga korban. Bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang terjadi 13 Oktober lalu.
“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari pihak keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah kandung dari korban ditangkap,” kata Andri, Selasa (18/10/2022).
Kemudian, setelah mendapati laporan itu, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial (JD) di kediamannya Dusun Teluk Indah Desa Anao Kecamatan Teupah Selatan.
Saat ini, (JD) beserta barang bukti diamankan guna proses hukum dan perlakukan bejat itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, tambahnya.
“JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” pungkasnya.