Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi Online, Dewan Sampaikan Apresiasi - Aceh Headline

Home / Daerah / Hukrim / News / Pemerintah / Polri

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:56 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi Online, Dewan Sampaikan Apresiasi

Redaksi Aceh Headline - Penulis Berita

AcehHeadline.com | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, yang kembali mengungkap praktik  prostitusi online di Banda Aceh.

Musriadi juga berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mempertanyakan komitmen dari pengelola usaha baik hotel, penginapan, maupun warung kopi di Banda Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam.

“Terkait penegakan syariat Islam, kita menyarankan pemko harus fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh. Jangan berikan ruang sedikitpun bagelaku maksiat, khususnya

kejahatan prostitusi online,” kata Musriadi, Selasa (16/08/2023).

Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh dan semua _stakeholder_ dalam rangka menindak dan mencegah munculnya praktik-praktik prostitusi yang belakangan ini semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial.

“Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” tegasnya

Dia menjelaskan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat, dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.[]

BACA JUGA:  Disbudpar Aceh Bersama Yayasan Geutanyoe Gelar Lomba Foto "Hukum Adat Laot" Total Hadiah 16 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Share :

Baca Juga

Daerah

Usai Pelantikan PJ Bupati Aceh Barat, Ini 5 Pesan Ketua DPD SWI Kepada Mahdi Efendi
Program I'm Jagong

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Acara Tanam Jagung Perdana Program I’m Jagong
Nasdem Aceh Besar

Daerah

Pasca Panen Padi, Nasdem Aceh Besar Berikan Layanan Transportasi Gratis kepada Petani

Daerah

Jelang Lebaran, Kapolda dan Wakapolda Aceh Santuni Puluhan Anak Yatim
Pemilu 2024

Daerah

KIP Aceh Tetapkan 81 Kursi DPRA pada Pemilu 2024
Penguatan Internal Polri

Daerah

Wakapolda Aceh Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri
Pengawasan Pupuk

Daerah

Tim KP3 Aceh Besar Lakukan Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kecamatan Darussalam

News

Aceh Utara Darurat Banjir, Puluhan Ribu Warga Terpaksa Mengungsi