Polresta Banda Aceh Ringkus 15 Tersangka Curanmor, 22 Unit Roda Dua Diamankan

AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Terhitung dari Maret hingga 5 Juni 2024  Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 22 kasus Curanmor dan menangkap 15 tersangka serta 22 unit barang bukti kendaraan roda dua ikut diamankan di Polresta Banda Aceh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasat Reskrim, AKP Winarto dalam konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor Antar Kota dan Kabupaten yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh di Indoor Polresta Banda Aceh pada Kamis (06/06/2024).

Wakasat Reskrim, AKP Winarto menyebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Mutiawati yang sepeda motornya menjadi target pencurian pada 26 Juli 2023 yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsal Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku pada 20 Mei 2024 dengan Inisial ZF di kawasan kampus Unsyiah.

Dari ZF, lanjut Winarto, diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama PR dan MR.

Hasil intograsi dilakukan pengembangan lebih lanjut, PR menyebutkan jika ia juga melakukan aksi bersama ED, LEO, dan Putra Batak.

“Dari pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsal Unit Ranmor Polresta Banda Aceh, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan 13 unit kendaraan roda dua,” ujar Winarto.

Dari keterangan tersangka, ke 13 motor yang rata rata jenis Honda Beat itu dijual ke Sabang, sehingga penyidik mengamankan semua sepeda motor tersebut dari tangan seorang pembeli di Kota Sabang.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Winarto ikut menambahkan, awal Mei 2024 dalam Operasi Ops Sikat Unit Ranmor Polresta Banda Aceh juga telah melakukan pengungkapan terhadap 8 kasus curanmor.

Bersama itu, kata Winarto, Polisi ikut mengamankan 9 orang pelaku beserta 9 unit barang bukti kendaraan roda dua yang kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Banda Aceh.

Total pengungkapan curanmor terhitung Maret hingga 5 Juni 2024 Unit VI Ranmor Sat Reskrim Banda Aceh berhasil mengungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang serta 22 unit barang bukti kendaraan roda dua, diamankan.

Pada kesempatan tersebut, Winarto meminta masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motornya bisa langsung ke Polresta Banda Aceh dengan membawa Surat Kepemilikan kendaraan, apabila kepemilikan cocok dengan sepeda motor yang telah diamankan pihaknya bisa langsung dibawa pulang tanpa dipungut biaya apapun, pungkas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasat Reskrim AKP Winarto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *