Situasi.id, MEULABOH – Polres Aceh Barat menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,39 gram, dari 7 tersangka yang di tangkap dari sejumlah lokasi di wilayah kecamatan johan pahlawan kabupaten Aceh Barat, Selasa (18/10/2022).
“Barang bukti narkotika yang kita amankan seberat 13,39 gram jenis sabu-sabu, ada juga perangkat alat hisap, dan beberapa HP milik tersangka,” katanya.
Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia kusuma menjelaskan, bahwa terdapat 7 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yakni TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), SF (37) adalah hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada bulan Agustus sampai September.
Aditiya menambahkan , ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Hasil dari investigasi narkotika jenis sabu- sabu ini berasal dari luar kabupaten Aceh Barat, kita akan melakukan upaya lebih lanjut untuk memberantas narkoba dengan komitmen tinggi meski butuh kesabaran dalam mengungkapkannya,” imbuhnya, Senin (17/10/2022).
Sementara, para tersangka beserta dengan sejumlah alat bukti, diperlihatkan kepada para media pada Press Conference dengan wartawan yang berlangsung di Mapolres setempat.
Para tersangka digiring dari sel penahanan ke lokasi jumpa pers, dimana ketujuh tersangka menggunakan baju orange bersama dengan tangan terborgol serta ketujuh tahanan di jaga ketat oleh pihak keamanan.