Polda Aceh Berhasil Menyita 370 Kg Ganja dan Mengamankan Seorang Tersangka

Dari Dua Lokasi Berbeda Polda Aceh Amankan 370 Kg Ganja

AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Ganja menyita 370 Kg Ganja dan mengamankan seorang tersangka di Desa Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu 31 Kg dan Ganja 370 Kg di Aula Machdum Sakti Lantai III Polda Aceh pada Rabu, (5/06/2024).

Irjen Achmad Kartiko menjelaskan keberhasilan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kenudian Tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan analisis kemudian memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial MA yang akan melakukan transaksi jual beli ganja pada 24 April 2024 yang lalu.

Dari hasil intograsi diketahui tersangka menyimpan ganja yang dimasukkan dalam goni dengan berat sekitar 263 kg di dalam semak-semak hutan.

Dari MA didapat keterangan juga bahwa gajah tersebut merupakan milik saudara MH yang saat ini masih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia ( tersangka) mengakui hanya sebagai kurir dan yang mendapat upah Rp 50.000 pe Kg”, ujar Achmad Kartiko.

Sementara, Achmad Kartiko Kasus yang sama Polda Aceh juga berhasil mengamankan 107 kg Narkotika jenis Ganja Di Desa Lamtuba kecamatan Seulimum, Aceh Besar pada 21 Mei 2024 yang lalu.

Achmad Kartiko menjelaskan kronologis pengungkapan Kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Lamteuba.

Pada 21 Mei 2024 sekitar 00.02 WIB Tim Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak dan berhasil mengamankan 107 Ganja di lokasi yang dimasukkan dalam 3 Karung Goni.

Sementara pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan, “dikarenakan mengingat tengah malam dan demi keselamatan Tim pihaknya tidak melakukan pengejaran lebih jauh”, papar Achmad Kartiko.

Dari dua kasus tersebut Polda Aceh berhasil menggagalkan 370 Kg Narkotika Ganja dari peredaran ke masyarakat.

Tersangka yang berhasil ditangkap terancam hukuman Mati atau Penjara Seumur hidup atau sekurang penjara sekurang kurangnya 20 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *