Polda Aceh Berhasil Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 31 Kg Sabu dan Dua Tersangka Diamankan

Kronologis Kasus Narkotika Jaringan Internasional Thailand-Indonesia (Aceh)

AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Polda Aceh berhasil menyita 31 Kilogram Narkotika jenis Sabu dan menangkap 2 tersangka kasus Narkoba jaringan Internasional, Thailand – Indonesia (Aceh) di Peulelak, Aceh Timur, seorang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu 31 Kg dan Ganja 370 Kg di Aula Machdum Sakti Lantai III Polda Aceh pada Rabu, (5/06/2024).

Kepolisian Daerah Aceh telah berhasil mengungkap dan menggagalkan beberapa kasus besar yang menunjukkan keseriusan pihak Polda Aceh dalam memerangi jaringan narkotika di Aceh.

“Adapun Kasus yang berhasil kami ungkap antara lain yang pertama adalah ungkapan narkotika jenis sabu seberat 31 kg di wilayah Aceh Timur”,Ujar Irjen Achmad Kartiko didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K serta beberapa petinggi Polda Lainnya.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba jaringan Internasional tersebut tak terlepas dari  informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Alue Bugeng, Peureulak Timur, Aceh Timur, dan dari hasil penyelidikan sesuai dengan SOP yang dilakukan oleh Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh.

“Narkoba tersebut berasal dari Thailand yang disendupkan ke Aceh melalui jalur laut”, tegas Kapolda Aceh.

Irjen Achmad Kartiko menjelaskan kronologis penangkapan tersebut bermula pada Pada Selasa 28 Mei 2004 didapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang keluar dari Wilayah Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, yang informasinya dibawa dengan kendaraan roda empat jenis Honda HRV warna putih menuju Medan Sumatera Utara.

Kemudian dari hasil informasi tersebut dapat analisis oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh yang kemudian dilakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut.

Hasil pengejaran berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial M dan MA beserta barang bukti satu buah tas ransel berwarna coklat yang berisikan 11 bungkus jenis sabu dalam kemasan teh China, tiap bungkus berisi 1 kg, Ujar Kapolda Aceh.

Dari hasil interogasi terhadap kedua Pelaku, lanjut Achmad Kartiko, barang haram tersebut merupakan milik Inisial F yang saat ini masih dalam pengerjaan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tak menunggu lama, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh langsung bergerak menuju kediaman saudara F dan ternyata F sedang tidak ada di rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah F”, Papar Achmad Kartiko kepada awak Media.

Dari hasil Penggeledahan ditemukan dua karung goni yang berisikan 20 bungkus narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam kemasan teh China dengan berat masing masing per bungkus 1Kg.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendakam di sel tahanan Polda Aceh terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *