Pj Bupati Ikuti Zoom Meeting Rakor Progres Pendaftaran Tanah Ulayat di Aceh Besar

AcehHeadline.com | Aceh Besar,–  Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi ( Rakor) Progres Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar bersama Dr. Adli Abdullah (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat),pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat Kementerian Dalam Negeri, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kepala BPN Aceh Besar M Taufik, Kadis Pertanahan Aceh Besar Ir Fuadi Ahmad, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar Asnawi Zainun, dan stakeholder terkait lainnya dari Meuligo Bupati Aceh Besar, Selasa (30/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan semua stakeholder yang sudah sangat serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penetapan status tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar.

“Mudah-mudahan, Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam hal penetapan tanah ulayat, terutama untuk Provinsi Aceh. Pemkab Aceh Besar, tentu saja, sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah sangat mendukung kegiatan ini,” ungkap Iswanto.

Iswanto menambahkan, beberapa hari yang lalu, ia juga telah menandatangani surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. SK Bupati Aceh Besar bernomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 April 2024 itu mengakui 68 Mukim yang tersebar dalam 23 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Diharapkan, dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya diharapkan Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, ada sebanyak 68 mukim yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Namun, saat ini, ada beberapa mukim yang akan ditetapkan tanah ulayat, meliputi Mukim Sim, Mukim Seulimuem, dan Mukim Lamteuba.

Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat. Selain dikuasai oleh mukim, di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh peutuha uteun, panglima prang dan panglima laot.

Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai – nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman.

Tenaga Ahli Meteri ATR/BPN, Dr Adli Abdullah sangat mendukung upaya penetapan tanah ulayat di Aceh Besar.

Ia berharap, kehadiran tanah ulayat ini akan menjadi pilot project bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh. Untuk itu, dukungan semua pihak tentunya sangat diharapkan agar upaya mulia ini akan segera terlaksana.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik menjelaskan, upaya penetapan tanah ulayat di sejumlah mukim di Aceh Besar mendapat sambutan yang sangat antusias dari masyarakat.

Dalam waktu dekat, jelasnya, pihak BPN Aceh Besar bersama pejabat Pemkab Aceh Besar akan melakukan verifikasi ke lokasi yang sudah ditetapkan. Juga akan dilaksanakan sosialisasi dan bila semuanya sudah sesuai ketentuan yang ada, diharapkan segera akan dilaunching.

Bukti keseriusan penetapan tanah ulayat sudah dibuktikan, bahkan pada akhir bulan Februari 2024 lalu, pejabat Kementerian ATR/BPN bersama Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala BPN Aceh Besar, dan pejabat Pemkab Aceh Besar telah pernah mengikuti Rakor Lanjutan untuk Penetapan Status Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh.

Pemkab Aceh Besar juga sudah pernah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pemetaan batas tanah ulaya yang ada di Aceh Besar.

Diharapkan, keseriusan ini akan segera membuahkan hasil yang maksimal, sehingga penetapan tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar akan menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *