Penanganan Kasus Korupsi dan Lingkungan Hidup oleh Polda Aceh Selama Tahun 2024

AcehHeadline.com | Banda Aceh,-  Polda Aceh mencapai hasil signifikan dalam penanganan kasus korupsi dan lingkungan hidup sepanjang Tahun 2024.

Polda Aceh menetapkan penanganan tindak pidana korupsi (TPK) sebagai prioritas utama. Pada Tahun 2024, Dari 33 kasus yang ditangani, 8 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan 25 kasus oleh jajaran Polres.

“Hasilnya, 19 kasus berhasil diselesaikan dengan menetapkan 62 tersangka. Sementara itu, 34 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan”, Ujar Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko didampinngi oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Misbahul Munauwar dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam konfresi Pers Akhir Tahun di Aula Presisi Mapolda Aceh pada Senin (30/12/2024). Kegiatan tersebut juga ikut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh.

“Komitmen kami adalah menegakkan keadilan dan mengurangi kasus korupsi yang merugikan negara,” tegas Achmad Kartiko.

Penanganan Kasus Lingkungan Hidup

Selain itu pada Tahun 2024, Polda Aceh juga berhasil menangani berbagai kasus lingkungan hidup dan sumber daya alam, antara lain kasus Ilegal Logging dalam 1 kasus dengan 1 tersangka. mineral dan batu bara (Minerba) 13 kasus dengan 13 tersangka. Kawasan Konservasi (KSDAE) 2 kasus dengan 3 tersangka serta Kasus Munyak dan Gas (Migas) 11 kasus dengan 11 tersangka.

“Kami berkomitmen melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Aceh,” Pungkas Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *