Pemerintah Tegaskan PT MGK Legal dan Miliki Izin Operasi Hingga 2032 dan Sesuai dengan Prosedur Hukum yang Berlaku

Banda Aceh,- Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, ST, MT, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan, menegaskan bahwa perusahaan tambang Magellanic Garuda Kencana (PT MGK) secara hukum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah dan masih berlaku hingga tahun 2032.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya tuduhan dari sejumlah pihak yang menyebut PT MGK ilegal dan tidak memiliki kejelasan status hukum. Dharmawan menegaskan bahwa PT MGK beroperasi secara legal dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasca terbitnya UU 3 Tahun 2020, perizinan pertambangan yang awalnya merupakan kewenangan provinsi, menjadi kewenangan pusat. Namun hal tsb tidak berlaku di Aceh karena Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan minerba yang diperkuat oleh UUPA beserta peraturan turunannya. Pada tahun 2022, BKPM memang sempat mencabut beberapa izin tambang di Aceh, termasuk PT MGK. Namun hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh yang kembali menegaskan bahwa pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah sesuai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” jelas Dharmawan yang ditemui di Kantor ESDM Aceh pada Kamis (12/06/2025)

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, PT MGK tetap sah dan memiliki izin yang masih aktif hingga 2032, dengan luas area konsesi sebesar 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat, ujar Dharmawan.
Dharmawan menjelaskan, mungkin terkait informasi bahwa PT MGK belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Dharmawan yakin hal itu masih dalam proses administratif dan tidak mempengaruhi keabsahan izin yang telah dimiliki.

“Kami yakin bahwa entri data di Sistem MODI sedang dalam proses, namun secara legal formal, PT MGK telah memiliki IUP yang lengkap dan resmi. Bahkan, informasi izin dan peta wilayah operasi perusahaan dapat diakses melalui website resmi Dinas ESDM Aceh. Jika PT MGK ilegal, maka tidak mungkin data dan peta wilayahnya ditampilkan di laman resmi dinas,” ujarnya.

Hasil Foto Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Mineral Dan Batubara di ACEH yang diambil di website Resmi ESDM Aceh

Lebih lanjut, Dharmawan menambahkan bahwa dokumen penting lainnya seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga telah dipenuhi oleh PT MGK sesuai prosedur.

“Tidak benar jika ada yang menyatakan PT MGK ilegal. Mereka memiliki izin yang sah, legal, dan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai status hukum PT MGK, pungkasnya.

Forbina: Keberadaan PT MGK Telah Dikawal Bersama oleh Berbagai Pihak

Banda Aceh – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), M. Nur, menyatakan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan telah memenuhi seluruh prosedur legal untuk beroperasi di Aceh.

Menurut M. Nur, keberadaan PT MGK telah dikawal bersama oleh berbagai pihak, dan proses perizinannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan ini diketahui mendapatkan IUP OP sejak tahun 2012 hinggan Tahun 2032 untuk area seluas 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat.

Namun, pada tahun 2022, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sempat mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK. Langkah ini kemudian menuai respons dari Pemerintah Aceh yang menegaskan bahwa pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Aceh melayangkan surat resmi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI untuk menolak pencabutan izin tersebut.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan daerah di sektor Minerba,” tegas M. Nur.

DLH Aceh Barat Tegaskan PT MGK Miliki IPAL, Pengawasan Limbah Dilakukan Rutin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari, ST menegaskan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, telah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) untuk menampung dan mengolah limbah hasil kegiatan tambang.

Menurut Bukhari, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan, termasuk PT MGK, guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“PT MGK sudah memiliki IPAL. Kami dari DLH secara berkala melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Aceh Barat,” ujar Bukhari yang dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, jika dalam pemantauan ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah, DLH akan segera mengambil langkah pembinaan dan penegakan sesuai aturan.

“Tidak hanya PT MGK, perusahaan lain seperti PLN juga termasuk dalam pengawasan kami. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan pembinaan,” tegasnya singkat.

Lebih lanjut, Bukhari juga menyampaikan bahwa pihak PT MGK telah memenuhi kewajiban pelaporan pengelolaan lahan secara periodik. Laporan enam bulanan yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sesuai regulasi, telah diterima oleh DLH.

“Begitu juga dengan laporan periode enam bulanan terkait pengelolaan lahan, pihak PT MGK sudah menyerahkannya. Laporan mereka ada,” ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya dugaan dari Wangsa yang menyebutkan sejumlah pelanggaran lingkungan di area konsesi PT MGK, antara lain Kegiatan penambangan ilegal, yang masih berada dalam wilayah IUP PT MGK. Dan Tidak adanya instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) untuk menampung dan mengolah limbah tambang.

Nama Wangsa Belum Terdaftar di Kesbangpol Aceh Barat

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd, M.Pd, mengonfirmasi bahwa nama organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Wangsa belum terdaftar di instansinya.

“Nama Wangsa belum terdaftar, bukan tidak terdaftar tapi belum terdaftar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan panggilan WhatsApp pada Kamis (12/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *