Pekab Nagan Raya Kembali Kalah Dalam Upaya Hukum Melawan Apel Green Aceh

AcehHeadline.com | Banda Aceh,-  Yayasan Apel Green Aceh Menang atas gugatan Banding oleh pemerintah Nagan Raya ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Hal tersebut berdasarkan dengan akta registrasi Perkara Nomor:9/G/K/2024/PTUN.BNA tertanggal 06 maret 2024.

Apel Green Aceh
Screenshot Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Direktur Apel Green Aceh, Rahmat Syukur mengatakan, sebelumnya, pada 20 Febuari 2024, Yayasan Apel Green Aceh telah menang di Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh, Jumat (31/05/2024).

Dalam keputusan sidang tersebut Majelis Hakim Komisioner membacakan amar putusan yang menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.

Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur

Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, tutur Syukur, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023.

Selah keputusan kia pemerintah Nagan Raya tidak terima atas keputusan Komisi Informasi Aceh maka melakukan Banding ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dengan no Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA tertanggal 06 maret 2024.

Putusan sidang PTUN Banda Aceh dengan Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA , Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan perkara dengan poin-poin sebagai diantaranya (1) Majelis hakim menolak keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya. (2)Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor:018/XI/KIA-PS.A/2023 tanggal 20 febuari 2024. (3) menghukum pemohon keberatan Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dengan adanya keputusan ini, maka Syukur mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segara mengeksekusi putusan.

“Kami juga akan melaporkan dugaan percemaran ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementrian Investasi agar segera mengevaluasi Izin PT. Beurata Subur Persada atas dugaan percemaran sungai Krueng Trang di hari kemerdekaan Indonesia tersebut” Tegas Rahmat Syukur.

Rahmat Syukur berharap Pj bupati Nagan Raya bisa menevaluasi Kadis dan Kabit Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Dengan ada dua keputusan tersebut, kedepannya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan raya bisa mempublis setiap hasil Lab yang di ambil oleh dinas tersebut ke halayak ramai, sehingga publik mengetahui” pungkas Syukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *