Panwaslih Aceh Terima Gugatan Nazar Vokalis Apache Untuk Maju Balon DPD RI - Aceh Headline

Home / Daerah

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:56 WIB

Panwaslih Aceh Terima Gugatan Nazar Vokalis Apache Untuk Maju Balon DPD RI

admin - Penulis Berita

azar Apache bersama kuasa hukum nya saat memperlihatkan putusan Panwaslih Aceh, di Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) (HO/Dok.pribadi)

azar Apache bersama kuasa hukum nya saat memperlihatkan putusan Panwaslih Aceh, di Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) (HO/Dok.pribadi)

AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Sempat gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada 29 Desember 2022  yang, Nazar Syah Alam atau vokalis grub Band Apache melayangkan laporan protes ke Panwaslih Aceh.

Kemarin Panwaslih Aceh memutuskan dan kabulkan gugatan dari Balon DPD perwakilan Aceh Nazar Apache.

Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, di Banda Aceh mengatakan “Putusan dari majelis pemeriksa Panwaslih Aceh telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan,” Selasa, (24/1/2023).

Sebelumnya, Nazar Apache melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih terkait penolakan berkas pencalonan sebagai anggota DPD RI yang dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan. Padahal ia datang sebelum pukul 00.00 WIB.

Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023  yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendaftaran bakal calon DPD itu ternyata lebih cepat enam menit dari jam pada umumnya.

Selanjutnya, Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Dalam kasus ini, berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh pelapor Nazar Apache dan terlapor KIP Aceh terungkap bahwa jam yang digunakan penyelenggara itu lebih cepat enam menit dari jam pada umumnya.

Oleh Karena itu, Zulkifli meminta KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.

“Kami dari kuasa hukum Nazar Apache mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan,” demikian tutup Zulkifli selaku Kuasa Hukum dari Nazar Apache.

BACA JUGA:  66 Orang Imigran Illegal Rohingya Kembali Berlabuh di Pantai Lampanah Leungah

Share :

Baca Juga

FGD Qanun Nomor 9 Tahun 2008

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan FGD Qanun Nomor 9 Tahun 2008
Aktivitas Tambang secara Ilegal

Daerah

Robohnya RS Regional Aceh Tengah Diduga Karena Pencurian Spek
Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Daerah

Untuk Mengembangkan Pelaku Ekraf, Disbudpar Aceh Jalin MoU dengan Disbudpar Batam
Rencana Pengusiran Warga Tamiang Pulo Tiga

Daerah

Zulfikar Muhammad: DPRK Tamiang Harus Batalkan Rencana Pengusiran Warga Tamiang Pulo Tiga
Lomba Foto

Daerah

Disbudpar Aceh Bersama Yayasan Geutanyoe Gelar Lomba Foto “Hukum Adat Laot” Total Hadiah 16 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Daerah

Presiden GMA Kecam Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta dan Minta Kasus Dikawal
PKA ke-8

Daerah

Pemerintah Aceh Ajak Perwakilan Negara Sahabat untuk Kolaborasi di PKA ke-8

Daerah

Kasus Perseteruan Geuchik Utamong dengan Warga Saney Berakhir Damai