AcehHeadline.com | Banda Aceh,- Sempat gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada 29 Desember 2022 yang, Nazar Syah Alam atau vokalis grub Band Apache melayangkan laporan protes ke Panwaslih Aceh.
Kemarin Panwaslih Aceh memutuskan dan kabulkan gugatan dari Balon DPD perwakilan Aceh Nazar Apache.
Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, di Banda Aceh mengatakan “Putusan dari majelis pemeriksa Panwaslih Aceh telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan,” Selasa, (24/1/2023).
Sebelumnya, Nazar Apache melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih terkait penolakan berkas pencalonan sebagai anggota DPD RI yang dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan. Padahal ia datang sebelum pukul 00.00 WIB.
Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendaftaran bakal calon DPD itu ternyata lebih cepat enam menit dari jam pada umumnya.
Selanjutnya, Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.
Dalam kasus ini, berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh pelapor Nazar Apache dan terlapor KIP Aceh terungkap bahwa jam yang digunakan penyelenggara itu lebih cepat enam menit dari jam pada umumnya.
Oleh Karena itu, Zulkifli meminta KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.
“Kami dari kuasa hukum Nazar Apache mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan,” demikian tutup Zulkifli selaku Kuasa Hukum dari Nazar Apache.