Mengupas Problematika Sumur Minyak Rakyat di Aceh

AcehHeadline.com | Banda Aceh – Minyak merupakan kebutuhan vital bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat. Tingginya minat banyak pihak dalam pengembangan sektor minyak membuatnya rentan akan berbagai tindak kejahatan.

Permasalahan yang kerap muncul, di antaranya pragmatisme suatu kelompok untuk kepentingan pribadi, monopoli harga minyak, penyeludupan minyak, hingga penambangan minyak ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali Aceh

Kekayaan sumber daya alam yang melimpah ini menyebabkan maraknya terjadinya praktik drilling illegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan tidak memenuhi aturan-aturan negara.

Problematika sumur minyak rakyat di Aceh dikupas secara mendalam oleh Ir. Mahdinur, MM (Kadis ESDM Aceh), Muhammad Mulyawan (Deputi Perencanaan BPMA), dan Khairil Arista (Direktur Koalisi NGO HAM Aceh), pada dialog interaktif di Studio Serambi Indonesia, Jumat, 14 Juni 2024.

Dipandu oleh Dosi Elfian, dialog ini terbuka bagi masyarakat umum untuk memberikan pertanyaan seputar sumur minyak rakyat di Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Khairil Arista menyebut penangkapan penambang minyak sumur ilegal bukanlah solusi.

“Berbicara tambang, lalu penindakan, itu bukan solusi. Ada penambangan lalu pelakunya kita tangkap, apakah itu solusi? Menurut saya tindakan itu bukanlah solusi, karena kebutuhan hidup masyarakat di situ,” ungkapnya.

Sementara Kadis ESDM Aceh Ir Mahdinur MM mengatakan, alam Aceh memang sangat kaya dan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Alam kita ini, memang memberikan banyak manfaat kepada kita, seperti di depan rumah, ada kandungan emas, minyak dan berbagai macam benda lain, tentu masyarakat ingin mengolahnya agar menjadi pemasukan,” sebutnya.

Selanjutnya, Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan mengungkapkan bahwa negara menjamin keselamatan penambang, lalu membatasi penambangan dengan peraturan menteri terkait.

“Negara menjamin keselamatan penambangan migas dengan kontrak kerja sama. Dari itu pemerintah mengundang perusahaan untuk melakukan eksplorasi. Lalu bagaimana masyarakat yang mengebor? Sudah ada peraturan menteri yang mengaturnya, namun pengeboran itu juga dibatasi pada sumur-sumur peninggalan Belanda dahulu,” ungkapnya.

Pemaparan lengkap dan detail mengenai topik yang sedang hangat diperbincangkan ini, dapat disaksikan melalui link video berikut: https://youtube.com/live/u5a6bod9x-U?feature=share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *