AcehHeadline.com | Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan oleh Eliadi Hulu terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima, Sabtu (01/04/2023).
Eliadi Hulu sebelumnya mengajukan gugatan agar masa jabatan kepala desa (Kades) yang dapat menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah menjadi hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
Dikutip dari kompas.com, MK berpendapat bahwa jabatan kepala desa diatur dalam undang-undang karena kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Pembatasan masa jabatan kepala desa dianggap tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi alih generasi kepemimpinan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan karena terlalu lama berkuasa.
Menurut Enny, MK tidak setuju untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.
Ia mengkhawatirkan tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun. Enny menganggap tuntutan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dapat membunuh demokrasi di tingkat desa.
Enny Nurbaningsih menilai bahwa pembatasan kekuasaan dalam Pasal 7 UUD 1945 harus juga diterapkan untuk jabatan kepala desa. Ia mengungkapkan bahwa kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan.