AcehHeadline.com | Bener Meriah,- Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah setelah sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit harimau.
Penahanan Mantan Bupati Bener Meriah oleh JPU kejari Bener Meriah setelah penyidik Gakkum KLHK Sumatera melimpahkan dan menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dalam perkara perdagangan Satwa kepada JPU Kejari Bener Meriah.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan terpenuhi syarat formil beserta materil, ujar Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasap Lubis pada kamis (2/2/2023).
Selanjutnya, kata Ali Rasab, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Hari ini juga, penyidik Gakkum KLHK akan melakukan penyerahan tahap dua dengan tersangka Suryadi merupakan abang kandung Ahmadi ke JPU Kejari Bener Meriah,” ujar Ali Rasab.
Terhadap tersangka Ahmadi, kata Ali Rasab dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penuntutan.
Yang bersangkutan dititipkan di Rutan kelas IIB Bener Meriah. “Tersangka Ahmadi melanggar Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pengawet Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menhut,” pungkas Ali Rasab.