BANDA ACEH – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA) mengatakan bahwa Pemerintah Aceh telah berhasil mengurangi persentasi penduduk miskin menjadi 14,45 persen. Namun angka ini lebih rendah dari target Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023 dengan persentase penduduk miskin Aceh sebesar 15,03 persen.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2023, di ruang serbaguna DPR Aceh, Senin (15/07/2024).
“Keberhasilan ini masih menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera,” kata Falevi Kirani.
Dia menyebut, nilai tersebut lebih tinggi dibanding rata-rata tingkat kemiskinan di Sumatera (9,27 persen) dan nasional (9,36 persen), sementara APBA yang digunakan mencapai 11,62 triliun pada 2023.
“Kondisi ini menunjukkan Pemerintah Aceh masih kesulitan besar untuk menurunkan kemiskinan masyarakat Aceh di bawah tingkat kemiskinan nasional (9,36 persen),” jelasnya.
Hal ini terlihat dari persentase kemiskinan Aceh masih menjadi urutan nomor enam termiskin di Indonesia dalam dua tahun terakhir ini, 2022 dan 2023, yaitu setelah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo baru diikuti Aceh.
Hasil survei di Provinsi Aceh, pada periode September 2022 – Maret 2023, garis kemiskinan mengalami perubahan sebesar 1,66 persen sehingga pendapatan per kapita per bulan menjadi Rp 627.534,- dari sebelumnya sebesar Rp 617.293,- per kapita per bulan.
Kontribusi komponen makanan masih memberikan andil terbesar terhadap nilai garis kemiskinan baik di perkotaan maupun perdesaan yakni sebesar Rp 475.838,- per kapita per bulan sementara komponen bukan makanan sebesar Rp 151.689,- per kapita per bulan.