AcehHeadlin.com | Aceh Tengah,– Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh gelar pertemuan dengan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) dalam rangka pemetaan pemenuhan hak perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dan korban Kekerasan Seksual (KS).
Pertemuan tersebut dilaksanakan diruang Kadis DKBP3A pada 3 Agustus 2023 yang ikut dihadiri oleh Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Sharli Maidelina dan Kadis DKBP3A Aceh Tengah, Drs. H. Alam Syuhada, MM, Drs. Syafi’i selaku Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak serta Drs. Ali Husin selaku Kepala UPTD DKBP3A dan para staff dari DKBP3A.
Pada pertemuan tersebut Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Sharli Maidelina mengungjapkan bahwa pihaknya telah mengambil lebih dari 500-an pernyataan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, dan diantaranya terdapat 237 pemberi pernyataan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh Tengah.
Dalam paparannya, Sharli menjelaskan kondisi korban serta layanan pemulihan apa saja yang dibutuhkan korban, serta melihat peluang-peluang pemenuhan hak perempuan korban seperti rehab psikis dan pemberdayaan. Dimana terdapat 130 orang laki-laki, 107 orang perempuan dan juga 6 korban KS.
Sementara itu, Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh, Bustami, S.Sos.I.,M.Sos juga menyampaikan bahwa, di Aceh Tengah sendiri sedang berlangsung proses pengambilan pernyataan pelanggaran HAM masa lalu sehingga pihaknya butuh dukungan dari pemerintah setempat khususnya DKBP3A Aceh Tengah dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan korban dan anak.
Dalam pertemuan ini Kepala DKBP3A Aceh Tengah berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada KKR Aceh yang telah mendata korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh Tengah.
Alam Syuhada berharap adanya tindak lanjut dari pertemuan ini sehingga pemenuhan hak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh Tengah dapat ditangani secepatnya apalagi korban yang membutuhkan reparasi mendesak.