KIP Aceh Tetapkan 81 Kursi DPRA pada Pemilu 2024 - Aceh Headline

Home / Daerah / News / Politik

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:42 WIB

KIP Aceh Tetapkan 81 Kursi DPRA pada Pemilu 2024

admin - Penulis Berita

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri
Foto: Antara Aceh/M Haris SA

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri Foto: Antara Aceh/M Haris SA

AcehAbdate.com | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan 10 daerah pemilihan pada Pemilu 2024

Sebanyak 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan 10 daerah pemilihan pada Pemilu 2024 telah di tetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh mengatakan jumlah kursi DPRA tersebut sama dengan pada Pemilu 2019. Begitu juga dengan daerah pemilihan, tidak ada perubahan dari pemilu lima tahun silam , Rabu, (15/2/2023).

“Jumlah kursi DPRA pada Pemilu 2024 sebanyak 81 kursi dari 10 daerah pemilihan di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jumlah kursi tersebut sama dengan pemilu sebelumnya,” kata Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul Bahri, tidak adanya perubahan jumlah kursi tersebut karena tidak ada penambahan jumlah penduduk Provinsi Aceh yang signifikan.

Jumlah kursi DPRA sebanyak 81 kursi tersebut sudah bertahan sejak tiga pemilu terakhir, yakni Pemilu 2014, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024. Sedangkan pada pemilu 2004 dan 2009, jumlah kursi DPRA sebanyak 69 kursi.

Selain jumlah kursi, kata Syamsul Bahri, jumlah daerah pemilihan juga tidak ada perubahan. Jumlah daerah pemilihan pada Pemilu 2024 tetap dengan Pemilu 2018, yakni  10 daerah pemilihan.

Adapun ke-10 daerah pemilihan tersebut yakni Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang dengan 11 kursi. Daerah Pemilihan 2 meliputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya dengan sembilan kursi.

Berikutnya, Daerah Pemilihan 3 meliputi Kabupaten Bireuen dengan tujuh kursi. Daerah Pemilihan 4 yakni Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah sebanyak enam kursi.

Daerah Pemilihan 5 meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dengan 12 kursi, Daerah Pemilihan 6 sebanyak enam kursi. Serta Daerah Pemilihan 7 meliputi Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dengan tujuh kursi.

BACA JUGA:  Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Selanjutnya, Daerah Pemilihan 8 meliputi Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues dengan lima kursi, Daerah Pemilihan 9 meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam dengan sembilan kursi.

Dan Daerah Pemilihan 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue, dengan sembilan kursi.

“Sedangkan di beberapa DPR kabupaten kota perubahan jumlah kursi. Perubahan tersebut terjadi karena pergeseran dan penambahan jumlah penduduk,” Demikian tutup Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri.

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Siapkan 2.627 Personel Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Daerah

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

Daerah

Kapolda Aceh Antar Menko Polhukam Balik ke Jakarta
Sinergisitas TNI-Polri

Daerah

Sinergisitas TNI-Polri, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Olahraga Bersama
Computer Security Incident Response Team

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Peluncuran Computer Security Incident Response Team
Waspadai Hoaks

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Ingatkan Para Siswa Waspadai Hoaks
Pasantren Gontor Terbakar

Daerah

10 Ruangan Pasantren Gontor Terbakar, 100 Santri Terpaksa Mengungsi
MK Tolak Masa Jabatan Kades

Nasional

Mencegah “Power Tends to Corrupt” MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kades