AcehHeadline.com | Banda Aceh– Tidak dihadiri Ketua DPRA, Rapat Paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022 batal dilaksanakan. Senin, (26/06/2023).
Rapat paripurna tersebut yang sedianya dijadwalkan pada Senin (26/6/2023) pukul 14.00 WIB, namun gagal terlaksana karena tidak dibuka oleh Ketua DPRA maupun pimpinan lainnya selaku pimpinan sidang.
Ketidakhadiran Ketua DPRA dalam sidang menimbulkan tanda tanya oleh anggota DPRA lainnya, karena undangan paripurna tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRA, Saiful Yahya.
Pantauan media di gedung DPRA, hampir seluruh undangan dari unsur Pemerintah Aceh telah hadir ke ruang paripurna namun Ketua DPRA maupun pimpinan sidang lainnya belum muncul sehingga rapat batal terlaksana dan ditunda tanpa alasan yang jelas.
Anggota legislatif lainnya menyebutkan lembaga DPRA memiliki mekanisme dan aturan jelas bila ada rapat yang harus ditunda ataupun dibatalkan, sebagaimana diatur dalam tata tertib.
Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
Selanjutnya dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa untuk menetapkan Perda dan APBD dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.
Penjelasan lebih lanjut disebutkan juga dalam ayat (3), (4) dan ayat (9) yaitu apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. Apabila pada waktu penundaan rapat kuorum juga belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Setiap penundaan rapat, dibuat Berita Acara Penundaan Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
“Mekanisme sudah sangat jelas, namun pimpinan tidak mempedomaninya, saya pribadi sangat menyayangkan, karena pimpinan tidak hadir utk membuka buka rapat terlebih dahulu, tiba-tiba langsung diputuskan rapat ditunda dan tentunya penundaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Saya berharap semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi, ” sebut anggota Parlemen Aceh tersebut.