Ketua DPRA Tak Hadir, Rapat Raqan Pertanggungjawaban APBA 2022 Batal Dilaksanakan - Aceh Headline

Home / Daerah / Ekbis / News / Politik

Selasa, 27 Juni 2023 - 00:36 WIB

Ketua DPRA Tak Hadir, Rapat Raqan Pertanggungjawaban APBA 2022 Batal Dilaksanakan

admin - Penulis Berita

Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024, Saiful Bahri akrab disapa Pon Yahya. (foto: dok pribadi) | Masakini.co

Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024, Saiful Bahri akrab disapa Pon Yahya. (foto: dok pribadi) | Masakini.co

AcehHeadline.com | Banda Aceh– Tidak dihadiri Ketua DPRA, Rapat Paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022 batal dilaksanakan. Senin, (26/06/2023).

Rapat paripurna tersebut yang sedianya dijadwalkan pada Senin (26/6/2023) pukul 14.00 WIB, namun gagal terlaksana karena tidak dibuka oleh Ketua DPRA maupun pimpinan lainnya selaku pimpinan sidang.

Ketidakhadiran Ketua DPRA dalam sidang menimbulkan tanda tanya oleh anggota DPRA lainnya, karena undangan paripurna tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRA, Saiful Yahya.

Pantauan media di gedung DPRA, hampir seluruh undangan dari unsur Pemerintah Aceh telah hadir ke ruang paripurna namun Ketua DPRA maupun pimpinan sidang lainnya belum muncul sehingga rapat batal terlaksana dan ditunda tanpa alasan yang jelas.

Anggota legislatif lainnya menyebutkan lembaga DPRA memiliki mekanisme dan aturan jelas bila ada rapat yang harus ditunda ataupun dibatalkan, sebagaimana diatur dalam tata tertib.

Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

Selanjutnya dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa untuk menetapkan Perda dan APBD dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.

Penjelasan lebih lanjut disebutkan juga dalam ayat (3), (4) dan ayat (9) yaitu apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. Apabila pada waktu penundaan rapat kuorum juga belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Setiap penundaan rapat, dibuat Berita Acara Penundaan Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

BACA JUGA:  Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

“Mekanisme sudah sangat jelas, namun pimpinan tidak mempedomaninya, saya pribadi sangat menyayangkan, karena pimpinan tidak hadir utk membuka buka rapat terlebih dahulu, tiba-tiba langsung diputuskan rapat ditunda dan tentunya penundaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Saya berharap semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi, ” sebut anggota Parlemen Aceh tersebut.

Share :

Baca Juga

Lift Bandara Kualanamu

Hukrim

Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Keluarga Wanita yang Tewas di Lift Bandara Kualanamu
DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna

Daerah

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyampaian Usul, Saran dan Pendapat Banggar Terkait Raqan APBK 2022
Konvoi Rombongan Presiden

Nasional

Potong Konvoi Rombongan Presiden, Pria di Makassar Ditangkap, Jokowi Minta Tidak Ditahan

Ekbis

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands
ATG Korban Withdraw Macet

Hukrim

Ratusan Ribu Member ATG Jadi Korban Withdraw Macet, Ada yang Upayakan Damai, Mungkinkah?
TNI-Polri

Daerah

Irjen Ahmad Haydar: TNI-Polri adalah Lem Perekat Persatuan
Hapus term: Pahlawan Upacara Hari Kemerdekaan Pahlawan Upacara Hari Kemerdekaan

Info Seleb

Bripka Suwarno, Pahlawan Upacara Hari Kemerdekaan di Juwangi
Jalan Rusak

Nasional

Dikabarkan Jokowi Datang, Mendadak Pemerintah Lampung Perbaiki Jalan Rusak Bertahun-Tahun