AcehHeadline.com | Aceh Utara,- Sebuah kasus pelecehan seksual atau perzinaan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh Utara, MI (18) dan pacarnya, MF (16) korban, melakukan hubungan intim tanpa ikatan sah perkawinan di rumah MF di kawasan Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya keduanya berkenalan di media sosial dan menjalin hubungan pacaran dan akhirnya terjadi hubungan intim beberapa kali tanpa ikatan yang sah di Rumah korban.
Kejadian tersebut terbongkar setelah teman korban MF memergoki mereka sedang bercumbu di dalam kamar.
Karena tak ingin menjadi korban amukan warga, keduanya akhirnya dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye.
MI kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan hubungan zina dengan seorang anak di bawah umur.
Dari kasus tersebut, Pada Kamis, 30 Maret 2023, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon telah menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara terhadap MI.
Dalam amar putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ismail, Majelis Hakim menyatakan bahwa MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana zina terhadap anak dibawah umur.
Atas kasus tersebut Mahkamah Syariah Lhoksukon memuskan terdakwa dengan hukuman 1oo kali cambuk dan penjara selama 3 tahun 10 bulan karena melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap Terdakwa tersebut dengan ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, ditambah ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 46 bulan (3 tahun 10 bulan),” bunyi putusan Nomor 5/JN/2023/MS.Lsk.
Dikutip dari serambinews.com, Adapun kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa MI dengan korban MF melalui media sosial Instagram pada 13 November 2022.
Lewat perkenalan itu, akhirnya terdakwa menyatakan cinta terhadap, yang masa itu cinta itu disambut oleh korban, sehingga keduanya berpacaran.
Selanjutnya pada 15 November 2022 sekira pukul 16.30 wib, terdakwa datang ke rumah korban untuk berkunjung.
Setelah terdakwa merayu korban melalui media sosial dan menginap di rumah korban. Korban yang tidak memiliki cukup pengalaman hidup, memperbolehkan terdakwa untuk menginap dan melakukan hubungan tersebut.
Keesokan harinya, Rabu (16/11/2022) sekirapukul 04.00 wib, kembali melakukan hubungan ranjang dengan korban.
Setelah itu sekira pukul 06.00 wib, terdakwa keluar dari rumah itu secara diam – diam agar tidak diketahui oleh orang lain atau kakak kandung korban.
Masih dihari yang sama, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa kembali menghubungi korban bahwa ianya rindu, sehingga akhirnya ia mendatangi rumah korban sekira pukul 00.30 wib pada Kamis (17/11/2022).
Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban secara diam–diam, dan keduanya kembali melakukan perzinaan.
Hubungan itu dilanjutkan pada pagi hari, lalu pada malam hari sekira pukul 19:00 WIB.
Namun sekira pukul 21.00 wib, teman korban berinsial J, datang ke rumah tersebut dengan tujuan untuk mengajak korban mengobrol bersama.
J yang sudah bisa masuk ke rumah itu, langsung menuju ke kamar korban dan membuka pintu.
Alangkah terkejutnya saksi J melihat ada seorang laki – laki asing, yaitu terdakwa di dalam kamar korban dengan posisi berdiri sembunyi di belakang pintu.
Hal itu membuat saksi J terkejut dan langsung keluar rumah dan mencari keberadaan ayah kandung korban.
Lalu J menceritakan kejadian yang barusan ia lihat kepada ayah kandung korban.
Mendengar laporan J, ayah kandung korban datang ke rumah tersebut, dan disaat ianya membuka pintu kamar alangkah terkejutnya mrendapati putrinya sedang bersama lak-laki asing.
Melihat hal tersebut membuat ayah kandung korban merasa marah dan akhirnya menangkap terdakwa.
Selanjutnya dia mengintrogasi terdakwa secara lisan bersama warga lainnya hingga pukul 01.00 wib, Jumat (18/11/2022).
Terdakwa kamudian dibawa ke kantor Polsel Tanah Jambo Aye guna diamankan dari amukan massa.
Pihak Polsek Tanah Jambo Aye kemudian menyerahkan terdakwa ke Polres Aceh Utara khususnya unit PPA guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian korban dilakukan Visum Et Refertum, dimana hasilnya ditemukan bahwa, pada Vulva dalam batas normal sedangkan pada Hymen luka robek arah jam 1, 3. 6 dan 9 serta dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.