Kasus Penganiayaan di Aceh Besar, Geuchik Utamong: Diduga Motif Izin lokasi Proyek Saluran Irigasi P3A

AcehHeadline.com | Aceh Besar,-  Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Geuchik di Gampong Saney , Kecamatan Lhoong, Aceh Besar kuat dugaan motifnya tidak memberikan izin lokasi dalam wilayah gampong Utamong untuk pelaksanaan proyek saluran irigasi P3A.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indra dalam pesan singkat Whatapps saat dikonfirmasi media pada pada Rabu (09/5/2023) terkait kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan olehnya terhadap salah seorang warga Saney, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar pada 29 April 2023 itu di warung kopi milik Hananan (45) di Desa Utamong, Lhoong, Aceh Besar.

Menurutnya , motifnya diduga kuat masalahnya selaku kepala desa Gampong Utamong, Kecamatan Lhong, Aceh Besar  tidak memberikan izin lokasi dalam wilayah gampong Utamong untuk pelaksanaan proyek saluran irigasi P3A yang menurutnya ilegal.

“Motifnya diduga kuat masalahnya, saya selalu kepala desa gampong utamong tidak memberikan izin lokasi dalam wilayah gampong utamong pelaksanaan proyek saluran irigasi P3A ILEGAL gampong saney” tulis Indra singkat dalam pesan Whatapps.

Dirinya juga telah melapor dugaan penganiayaan ke Polsek Lhoong, Aceh Besar berdasarkan laporan polisi Nomor LP/01/ V/SPKT/Polsek Lhoong/ Polda Aceh/ tanggal 3 Mei 2023 tindak pidana penganiayaan.

Laporan Polisi Penganiayaan di Aceh Besar
Surat Bukti Lapor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP .B /02/ v/ Sektor Lhoong tanggal 03 Mei 2023 terkait kasus penganiayaan di Aceh Besar

Sebelumnya diberitakan Salah seorang oknum Keuchik di Kabupaten Aceh Besar, berinisial IN, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga Saney, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Lhoong, berdasarkan bukti laporan LP .B /02/ v/ sektor Lhoong tanggal 05 Mei 2023 terkait kasus penganiayaan.

Baca: Diduga Oknum Geuchik Anianya Seorang Warga di Aceh Besar

Menurut keterangan korban Yusmadi Is (47), kejadian yang terjadi 29 April 2023 itu berawal dari dirinya mendatangi salah satu warung kopi milik Hananan (45) di Desa Utamong, untuk minum kopi. Namun sesampai di warung tersebut, korban memesan kopi, setelah dipesan kopi, korban sempat berbicara dengan pemilik warung.

Sementera Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kapolsek Lhong, Ipda Nasril Rahmat membenarkan insiden tindak penganianyaan yang terjadi di warung Kopi Hananan, Desa Utamong, yang dilakukan oleh IN. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu.

“Dalam perkara itu belum ada kejelasan. Apakah nanti keduabelah berdamai atau tidak, hingga saat ini belum ada kejelasan,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *