Kadis Perizinan Simeulue Bantah Menutup Oprasional AMP Milik PT. ALS

SIMEULUE – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue, Samsudin membantah keras terkait statementnya yang dimuat disalah satu media online perihal penutupan Pabrik Aspal Mixing Plant, (AMP) Serafon, Sabtu (1/10/2022).

Ia menjelaskan bahwa dirinya tak menyebutkan sama sekali seperti apa yang dimuat di salah satu media onlene akan menutup Pabrik AMP milik PT. ALS tersebut.

“Ia saya tidak mengatakan seperti apa yang telah dimuat disalah satu media online akan menutup Pabrik Aspal Mixing Plant, (AMP) Serafon milik PT. ALS itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telfon seluler, Jum’at (30/9/2022).

Samsudin juga menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan bersama pihak DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dinas PUPR, sementara waktu tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebelum ada keputusan lebih lanjut.

Kemudian kata Samsudin, begitu juga dengan surat sauadara Saiful Anwar yang dilayangkan kepada pihak dinas dalam media online itu menyebutkan meminta menutup pabrik AMP itu tidak benar.

“Dalam isi surat itu yang diberikan kepada pihak DPMPTSP yaitu, sehubungan dengan tidak lagi menjabat saudara Saiful Anwar sebagai Direktur Cabang AMP Serafon apa bila ada terjadi sesuatu menyangkut pabrik AMP tidak lagi menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Samsudin.

Sementara itu, Direktur PT. ALS Yusdi SE dalam keterangan pers nya menjelaskan, saudara Saiful Anwar tidak lagi menjabat sebagai Direktur cabang PT. ALS di Simeulue karena hak nya telah di cabut.

Karena kata Yusdi, Pencabutan haknya sebagai diriktur cabang PT. ALS di Simeulue bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia saudara Saiful Anwar mengeluarkan dukungan kepada PT. Bohana Jaya Nusantara untuk memenangkan paket pekerjaan JL. Simpang Patriot – Serafon pada tahun 2021 yang lalu tanpa sepengetahuan dirinya.

“Untuk itu, saat ini berdasarkan akte notaris sudah dialihkan kepada yang lain, itu sah dilakukan sepihak sesuai poin yang terdapat dalam akte sebelumnya tentang kewenangan direktur utama,” jelasnya sembari menunjukan poin yang ada dalam Akte Notaris tersebut.

Ia juga mengatakan, bahwa dalam Akte Notaris perubahan jelas bahwa benar kewenangan direktur cabang sebelumnya telah dicabut sehingga surat yang bersangkutan tidak dapat dijadikan acuan untuk alasan permohonan penutupan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) Milik PT.ALS seperti yang dimuat di salah satu media,” terangnya.

Disisilain Eks direktur PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) cabang Simeulue, Saiful Anwar atau yang akrap disap Pol SM, belum berhasil dimintai tanggapannya, dihubungi melalui telfon seluler tak terhubung atau diluar jangkauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *