AcehHeadline | Banda Aceh- Forum Bangun Investasi (ForBINA) memperoleh informasi bahwa perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) dan PT Multi Mineral Utama (MMU) di Aceh Selatan masih melakukan kegiatan pertambangan di lapangan.
Padahal kedua perusahaan tersebut telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Aceh, Ujar Direktur ForBINA M.Nur, dalam rilisnya pada Jumat (28/01/2025).
Menurut M. Nur Pada Tahun 2023, Kepala DPMPTSP Aceh menerbitkan SK Pencabutan IUP Operasi Produksi PT. BMU melalui SK No.540/01/2023. Memutuskan mencabut Keputusan Bupati Aceh Selatan No 52 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Beri Mineral Utama, komoditas bijih besi di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, seluas 1000 hektar dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada Tahun yang sama, lanjut M. Nur, juga diterbitkan SK Pencabutan IUP Operasi Produksi kepada PT. MMU melalui SK No.540/02/2023. Memutuskan mencabut Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang penyesuaian kuasa pertambangan eksploitasi menjadi izin usaha pertambangan Operasi Produksi komoditas emas dan mineral pengikutnya kepada PT. Multi Mineral Utama di Gampong Simpang Tiga dan Menggamat kecamatan Kluet Tengah serta Gampong Paya Ateuk Kecamatan Pasi Raja Kabupaten Aceh Selatan seluas 1.000 hektar.
Menurutnya, Pencabutan IUP Operasi Produksi kedua perusahaan dimaksud didasarkan pada beragam persoalan dan ketidaktaatan hukum atas izin yang pernah diberikan. Paska pencabutan izin, diduga kedua perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan pertambangan dilapangan.
“Kegiatan ini jelas melanggar hukum pertambangan dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum”, tegasnya.
Menurut M.Nur, Melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum sektor pertambangan, juga hilang kendali terhadap kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara.
Pada kesempatan tersebut ForBINA mendesak Polda Aceh untuk segera menindak persoalan ini, praktek ilegal yang terjadi eks izin kedua perusahaan harus segera dihentikan sebelum terjadi dampak yang luas, baik terhadap lingkungan maupun sosial masyarakat. Begitu pula halnya Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas ESDM juga harus segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, ForBINA juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawal agenda paska pencabutan izin.
Karena pencabutan izin tersebut berkat perjuangan masyarakat yang selama kehadiran perusahaan tidak memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, justru menimbulkan sejumlah persoalan, termasuk bencana alam dan dampak lingkungan lainnya yang harus dirasakan oleh masyarakat. Mari kita kawal sama sama, jangan sampai terjadi kembali praktek pertambangan yang tidak sesuai kaedah hukum dan melanggar instrumen pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup di Aceh Selatan, pungkas M.Nuir, []