AcehHeadline.com | Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan kasus pemerasan dalam jabatan, gratifikasi Rp 7 miliar.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain.
Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dikutip dari detik.com pada Selasa (14/3/2023) .
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” katanya.
“Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” tambahnya.
Sugeng mengaku telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer Rp 7 miliar tersebut. Uang itu mengalir antara April dan Oktober 2022.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujarnya.