Forbina Desak KLH Menindak Perusahaan yang Dapat Proper Merah di Aceh

AcehHeadline | Banda Aceh,- Banda Aceh – Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur mendesak

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindak perusahaan di Aceh yang mendapat Proper Merah di Aceh.

M Nur Menyebutkan setidaknya terdapat 4 Perusaan yang mendapat Proper Merah di Aceh diantaranya 2 Perusahan Sawit di Aceh Singkil dan Aceh Tamiang dan 2 Perusaan Perhotelan ternama di Banda Aceh.

“KLH harus melakukan penindakan sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku terhadap empat perusahaan di Aceh yang mendapat proper merah tiga kali berturut-turut.

Sebab, kata M Nur, ketika suatu perusahaan mendapat proper merah dua kali berturut-turut harus mendapatkan surat peringatan atau sanksi administrasi,” ujar mantan Direktur Walhi Aceh ini.

M. Nur menjelaskan jika merujuk pasal 45 Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang Proper, melalui penetapan peringkat Proper, Menteri dapat melakukan penegakan Hukum. Kemudian pada Pasal 47 ayat 4 huruf (b) juga berbunyi peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, lalu diperkuat pada pasal 48 yang berbunyi Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam.

Forbina, menilai bahwa Proper ini berpotensi sebagai satu instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum pidana dan perdata bagi perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup .

“Kemudian kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian proper perusahaan yang mengikuti proper ini,” ujarnya.

M Nur Menjelaskan, Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang mendapat peringkat merah artinya belum seluruhnya melaksanakan pengelolaan dibidang tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara dan air serta implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut M Nur, perusahaan yang mendapatkan predikat merah itu dinilai sudah melanggar aturan perundangan-undangan secara terus menerus pada tahun penilaian yang sama, dalam pengelolaan lingkungan hidupnya.

“Ada temuan dalam tahun penilaian tersebut secara berulang-ulang pada aspek Proper yang sama,” pungkas M Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *