Diduga Pasok BBM ke Perusahaan Tambang, Tiga Pelaku Diamankan Tim Polda Aceh - Aceh Headline

Home / Daerah / Hukrim / News

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:32 WIB

Diduga Pasok BBM ke Perusahaan Tambang, Tiga Pelaku Diamankan Tim Polda Aceh

admin - Penulis Berita

Tim Polda Aceh mengamankan tiga orang dan 2 truk tangki yang diduga membawa bahan bakar minyak tanpa izin.
Foto: Bidhumas Polda Aceh

Tim Polda Aceh mengamankan tiga orang dan 2 truk tangki yang diduga membawa bahan bakar minyak tanpa izin. Foto: Bidhumas Polda Aceh

AcehHeadline.com | Nagan Raya,- Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pemasok (Bahan Bakat Minya) BBM jenis Solar tanpa izin atau ilegal ke perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Nagan Raya. Kamis (16/03/2023),

Hal Tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua mobil tangki kapasitas 24 ton solar.

Tiga pelaku beserta dua unit mobil tangki yang mengangkut 24 ton BBM jenis solar ditangkap di jalan lintas, kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3/2023).

“Solar tersebut diduga akan dipasok ke perusahaan batu bara PT MFB, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” ujar Joko Krisdiyanto dikutip antara.com

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial FH, HI, dan SP. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada pengangkutan bahan bakar tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Joko Krisdiyanto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim dipimpin AKBP Tirta Nur Alam menyelidikinya.

Hasil penyelidikan, kata Joko Krisdiyanto, ditemukan mobil tangki mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin resmi. Kedua mobil tangki diketahui merupakan milik sebuah perusahaan PT BA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik mendalami modus pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.

“Kedua mobil tangki masing-masing mengangkut 16 ton dan delapan ton solar. Penyidik menduga bahan bakar tersebut bukan berasal dari Pertamina,” kata Winardy.

Winardy mengatakan bahan bakar minyak tersebut diduga oplosan dengan minyak subsidi. Penyidik sedang menguji di laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina terkait minyak yang diangkut tiga pelaku tersebut.

BACA JUGA:  Menyongsong Pemilu 2024, Aceh Besar Gelar FGD KAUB

Saat ini, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, ketiga terduga pelaku tersebut bersama dua unit mobil tangki diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk pengusutan serta proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” kata Winardy.mansyah.

Share :

Baca Juga

Pasar Tani

Daerah

Bank Aceh Dukung Kegiatan Pasar Tani
Hasil Survei Indikato

Nasional

Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini
Pasar Murah

Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di Lamkabeu

Daerah

Operasi Ketupat Seulawah 2023 Diawali dengan Ini
Pelanggaran HAM Berat

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Pelanggaran HAM Berat
Pasantren Gontor Terbakar

Daerah

10 Ruangan Pasantren Gontor Terbakar, 100 Santri Terpaksa Mengungsi
Kekerasan Terhadap Kucing Kampung

Daerah

Komunitas Hewan Sebut Sering Terjadi Kekerasan Terhadap Kucing Kampung
Tempat Hiburan dan Rekreasi di Medan

Nasional

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rekreasi di Medan Wajib Tutup