Diduga Pasok BBM ke Perusahaan Tambang, Tiga Pelaku Diamankan Tim Polda Aceh

AcehHeadline.com | Nagan Raya,- Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pemasok (Bahan Bakat Minya) BBM jenis Solar tanpa izin atau ilegal ke perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Nagan Raya. Kamis (16/03/2023),

Hal Tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua mobil tangki kapasitas 24 ton solar.

Tiga pelaku beserta dua unit mobil tangki yang mengangkut 24 ton BBM jenis solar ditangkap di jalan lintas, kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3/2023).

“Solar tersebut diduga akan dipasok ke perusahaan batu bara PT MFB, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” ujar Joko Krisdiyanto dikutip antara.com

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial FH, HI, dan SP. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada pengangkutan bahan bakar tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Joko Krisdiyanto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim dipimpin AKBP Tirta Nur Alam menyelidikinya.

Hasil penyelidikan, kata Joko Krisdiyanto, ditemukan mobil tangki mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin resmi. Kedua mobil tangki diketahui merupakan milik sebuah perusahaan PT BA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik mendalami modus pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.

“Kedua mobil tangki masing-masing mengangkut 16 ton dan delapan ton solar. Penyidik menduga bahan bakar tersebut bukan berasal dari Pertamina,” kata Winardy.

Winardy mengatakan bahan bakar minyak tersebut diduga oplosan dengan minyak subsidi. Penyidik sedang menguji di laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina terkait minyak yang diangkut tiga pelaku tersebut.

Saat ini, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, ketiga terduga pelaku tersebut bersama dua unit mobil tangki diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk pengusutan serta proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” kata Winardy.mansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *