AcehHeadline | Banda Aceh– Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administratif. Dalam keputusan tersebut, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
“Kami memberikan waktu dua pekan kepada Mendagri untuk mencabut keputusan tersebut. Jika tidak, GePIM akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri atau Polda Aceh atas dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Zulhadi.
Menurutnya, batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sudah sangat jelas, merujuk pada peta tahun 1956 yang telah menjadi bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Penegasan batas wilayah tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa batas wilayah Aceh kembali mengacu pada peta tanggal 1 Juli 1956. Beberapa referensi bahkan menyebutkan bahwa batas Aceh mencakup hingga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” lanjut Zulhadi.
Ia menuding keputusan Mendagri yang baru tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat serta masuk dalam ranah pidana.
GePIM juga mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar lebih proaktif dalam menyikapi persoalan ini. Zulhadi juga mengingatkan DPR RI agar tidak asal berkomentar dan tetap merujuk pada peraturan yang berlaku serta MoU Helsinki sebagai dasar dalam penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.