Cabuli Cucunya Usia 8 Tahun, Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Diringkus Polisi - Aceh Headline

Home / Daerah / News

Kamis, 30 Maret 2023 - 01:08 WIB

Cabuli Cucunya Usia 8 Tahun, Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Diringkus Polisi

admin - Penulis Berita

Ilustrasi Seorang Pria Di Aceh Utara Gauli Anak DIbawah Umur Dihukum 100 Kali Cambuk
Foto: IST/ Net

Ilustrasi Seorang Pria Di Aceh Utara Gauli Anak DIbawah Umur Dihukum 100 Kali Cambuk Foto: IST/ Net

AcehHeadline.com | Lhoksukon,- Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial H ditangkap oleh polisi di Lhoksukon, Aceh Utara karena diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya yang berusia 8 Tahun.

Perbuatan tersebut terjadi berulang kali saat korban menginap di rumah neneknya dan terungkap setelah korban mengadu pada neneknya karena merasa sakit. Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku yang  diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak bawah umur yang merupakan cucunya sendiri.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus pada Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan pelaku telah terjadi berulang kali, ia memanfaatkan keadaan saat korban menginap di rumah neneknya dan terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” ujar AKP Agus.

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas AKP Agus.

BACA JUGA:  Dirpamobvit Polda Aceh Bagikan Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Share :

Baca Juga

Tarawih

Daerah

Tarawih Malam Pertama, Pj Wali Kota Banda Aceh Isi Tausiah di Masjid Oman
AKBP Sutan Siregar.

News

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya AKBP Sutan Siregar

Daerah

Dirreskrimsus Polda Aceh Bantah Tudingan YARA, Kombes Winardy: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3
Kapal Nelayan Tenggelam

Daerah

Satu Kapal Nelayan Bagok Dilaporkan Tenggalam di Perairan Selat Malaka

Daerah

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh kembali Bagikan 250 Paket Takjil
Harimau Menerkam Warga

Daerah

Harimau yang Menyerang Warga di Aceh Selatan Berhasil Ditangkap Tim BKSDA
PKA ke-8 Aceh Utara

Daerah

Persiapan PKA ke-8, Aceh Utara Siap Pertahankan Keberagaman Budaya dan Identitas Aceh
Korban Gempa Turki

Internasional

Korban Gempa Turki Hingga Suriah Mencapai 10 Ribu Orang