AcehHeadline.com | Lhoksukon,- Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial H ditangkap oleh polisi di Lhoksukon, Aceh Utara karena diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya yang berusia 8 Tahun.
Perbuatan tersebut terjadi berulang kali saat korban menginap di rumah neneknya dan terungkap setelah korban mengadu pada neneknya karena merasa sakit. Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak bawah umur yang merupakan cucunya sendiri.
“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus pada Rabu (29/3/2023).
Ia menjelaskan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan pelaku telah terjadi berulang kali, ia memanfaatkan keadaan saat korban menginap di rumah neneknya dan terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.
“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” ujar AKP Agus.
Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas AKP Agus.