AcehHeadline | Banda Aceh,- Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 agak sedikit bergeser dimana lebih fokus terhadap pemberantasan kemiskinan lewat ketahanan pangan. Untuk itu perlu adanya sinkronisasi gerakan bersama untuk mengawal terwujudnya tujuan yang sama yaitu Memberantas Kemiskinan di Indonesia.
Hal tersebut dingkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina dalam kegiatan Diskusi Publik yang digelar APDESI dalam tema “Membangkitkan Perekonomian Gampong untuk Pengentasan Kemiskinan” dan Silaturrahmi Buka Puasa Bersama DPD APDESI Aceh di Diana Hotel, Kuta Alam Banda Aceh pada Rabu (26/03/2025).
Dalam Kegiatan yang dipimpin oleh moderator dari Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista ikut menghadirkan nara sumber lain diantaranya Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Drs. Wardana M.Si, Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Teuku Kamaluddin, SE, M.Si serta Praktisi Hukum dan Akademisi Unsyiah, Zainal Abidin SH M.Si.
Muksalmina juga menuturkan ada beberapa hal tujuan digelarnya Diskusi ini, diantaranya fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang menurutnya agak sedikit bergeser diamana lebih fokus terhadap pemberantasan kemiskinan lewat ketahanan pangan. Untuk itu ia berharap adanya singkronisasi gerakan bersama terkait hal tersebut untuk mengawal bersama demi terwujudnya tujuan yang sama yaitu Memberantas Kemiskinan di Indonesia. dimana Pemerintah pusat juga akan melounching Koperasi Merah Putih juga bertujuan Memberantas Kemiskinan di Indonesia.
Dalam Hal ini pihaknya juga berkomitmen mengawal Koperasi Merah Putih itu harus berjalan, karena secara prinsip dan tiori hal tersebut tidak menganggu atensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), “ini Dana Desa terpakai tidak, sebelum Koperasi Merah Putih Dilounching secara formal oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Desa itu harus siap, begitu dilounching maka peta jalan itu bisa berjalan bersama”, tegas Muksalmina.
Disis lain APDESI Aceh mengharapkan semua Anggota APDESI untuk tetap Fokus pada Penyelenggaraan Kewenanga Gampong, serta tidak lagi berpolemik sebelum adanya Penetapan MK tentang Gugatan Geuchik dan mantan Geuchik terkait Masa Jabatan Kepala Desa, “Apapun hasil keputusan MK Nantinya kita meminta semua pihak akan konsisten dalam Implementasi hasil yang akan dipuruskan oleh MK”, harap Muksalmina.
ia menambahkan, dimana gugatan ke MK merupakan hak warga Negara yang merasa haknya dalam konstitusi tidak dapat dipenuhi karena Ada pengaturan yang berbeda dalam Undang-undang , begitu juga dengan APDESI Aceh sangat yakin, para Hakim MK akan memutuskan dengan berbagai pertimbangan Hukum dan Historis dalam penetapanny. Sehingga dikemudian hari tidak ada pihak termasuk di Aceh yang merasa terkhianati oleh Pemerintah Pusat terkait Konsensus politik dalam perdamaian.
DPMG Aceh: 120 Pendamping Desa di Aceh Dipecat
Pada Kesempatan yang Sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Kawasan, SDA dan Teknologi Tepat Guna Gampong Drs. Wardana M.Si, mengungkapkan, terkait Pembinaan aparatur Gampong tentang penggunaan Dana Desa sudah dilakukan pada Tahun 2024 yang lalu, disis lain, ia tidak mempungkiri adanya aparatur Gampong yang harus berurusan dengan penegak hukum akibat pengalahgunaan Dana Desa, hal tersebut banyak tejadi di Tahun 2022 kebawah, “Setalah dilakukan bimbingan saat ini aparatur Gampong termasuk Geuchik agak lebih baik”, tutur Wedana.
Wardana menegaska kepada kepala Geuchik atau kepala desa bahwa setiap penggunana dana desa harus dipertanggungjawabkan walau hanya 1 rupiah. “Saya kira mereka sudah mengerti hal tersebut. Oleh karena itu kepala desa setiap tahun harus mempertanggung jawabkan penggunakan dana desa”, Tegas Wedana.
Selain itu ia juga menyinggung terkait tim pemantau tidak hanya tanggung jawab DPMG, karena DPMG Propinsi hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, tidak sampai ke arah eksekusi rencana hingga ke desa.
Masalah beberapa pendamping desa yang membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG), padahal dalam beberapa pelatihan pihaknya sudah ajarkan Aparatur Gampng bagaimana membuat RAPBG, “pendamping desa jangan membuat RAPBG, karena jelas pendamping Desa tugasnya membantu Desa, maka hal ini perlu pengawasan kita bersama”, Tegas Wardana.
Wardana melanjutkan hal tersebut sudah terdampak dimana Tahun 2025 ini banyak pendamping Desa yang dipecat, namun sebagian besar yang dipecat keterkaitan dengan partai. “Di Indonesia terdapat 2000 orang pendamping Desa yang dipecat. Di Aceh terdapat 120 pendamping Desa dipecat, untuk itu kedepan pengawasan terhadap pendamping lebih ketat, sebagian pengawasan pendamping Desa juga diberikan kepada pemerintah daerah, walaupun sebelumnya pengawasan dilakukan langsung ke pusat melalui pengawasan online,
Walaupun Demikian, Tambah Wardana, Pengawasan tidak hanya diembankan kepada Pemerintah Propinsi akan tetapi ia mengajak semua kalangan untuk bersama sama melakukan pengawasan termasuk masyarakat juga Apdesi. “ mari secara bersama sama melakukan pengawasan baik ke pemerintah desa maupun ke pendamping desa, karena tujuan kita mengawasi untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat serta demi memberantas kemiskinan seperti program Pemerintah Pusat, Dana Desa Milik semua masyarakat Desa”, Tutup Wardana.