AcehHeadline.com | Aceh Besar, – Kaum wanita tak dianjurkan untuk mengiringi jenazah ke pemakaman, karena kondisi emosi yang lebih labil dan bisa berujung terganggunya proses pemakaman itu sendiri. “Jika sayang dengan suami, anak atau kerabat dekat lainnya, lebih baik menanti di rumah, karena itu lebih afdhal,” kata Aba Junaidi, saat memberikan kajian dalam halaqah rutin Kamis malam di Balee Beut Meuligoe Kota Jantho, Kamis (16/05/2024) tadi malam.
Dalam kajian lanjutan kali ini, Aba Junaidi memberikan materi seputar ‘kematian’, yang merupakan lanjutan dari dua pekan sebelumnya. Aba yang juga pemimpin Dayah Ma’hadul Fata Lamkabeu Kecamatan Seulimuem itu, dengan gayanya yang lugas memberikan materi dari posisi mayit pria dan wanita saat dishalatkan, hingga prosesi penguburan yang lebih afdhal di dalam Islam. Termasuk dalam hal menempatkan mayit di dalam kubur, yang lebih baik jika memakai liang samping, dibanding di tengah. Juga diulas tentang kedalaman kubur yang intinya menghindari binatang buas.
Aba Junaidi yang juga Imuem Chiek Masjid Agung Almunawwarah Kota Jantho itu mengulas seputar jenazah yang masuk katagori mati syahid, yang tidak dikafankan secara khusus, namun dikuburkan dengan pakaian yang lekat di badan. Bahkan jika meninggal syahid dalam perang, jasadnya dikuburkan dengan kondisi busana berlumuran darah.
Aba Junaidi juga memberikan kajian seputar masalah shalat ghaib terhadap jenazah, yakni dibenarkan jika lokasi jenazah tak terjangkau, baik karena jarak tempuh atau pun hadangan alam, misalnya aliran sungai yang tak bisa diseberangi. “Jika anda ada dan dapat menjangkau lokasi musibah, jangan sesekali melakukan shalat ghaib,” tutur Aba Junaidi.
Khusus menyangkut kaum wanita yang tak dianjurkan ke pemakaman, pernyataan Aba Junaidi senada dengan buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim yang menyebutkan, makruh hukumnya apabila wanita turut mengantar jenazah. Pendapat ini merujuk pada hadits dari Ummu Athiyah RA, ia berkata:
“Kami dilarang untuk mengantarkan jenazah, dan itu tidak ditekankan kepada kami.” (HR Bukhari, Muslim & Abu Dawud)
Para ulama berpandangan bahwa larangan tersebut termasuk ke dalam bentuk makruh, bukan diharamkan. Sebab, Ummu Athiyah mengatakan, “Dan itu tidak ditekankan kepada kami,”
Masih dari buku Fikih Sunnah Wanita, wanita dilarang membawa jenazah karena tidak kuat secara fisik. Selain itu, bisa juga akan tersingkap sesuatu dari tubuh mereka jika membawanya, terlebih ada sejumlah hal yang dikhawatirkan seperti menjerit ketika membawa atau meletakkan jenazah.
Imam al-Bukhari sendiri mengkhususkan satu bab untuk hal tersebut yaitu bab “Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita.”
Seperti biasa, pengajian atau halaqah di Balee Meuligoe yang dihadiri seratusan orang itu, juga diwarnai dengan tanggapan dan pertanyaan dari para jamaah. Khusus untuk Kamis malam mendatang, Aba Junaidi akan membahas seputar kurban.(**)