situasi.id, JAKARTA – Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non-ASN, Senin (10/9/2022).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama mengatakan, bahwa BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN tdak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022, Jum’at (7/10/2022).
“Sejumlah jabatan tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Seperti, Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Satya, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap tenaga non-ASN yang tidak sesuai dengan Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tentang Nomenklatur.
“Tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN agar dapat melakukan Verifikasi dan Validasi,” imbuh Satya.
Satya juga menjelaskan, bahwa sebelumnya BKN menyampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lanjut Satya, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
“Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN,” imbuhnya.
“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
“Tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal BKN berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah,” kata Setya saat Konferensi Pers, Rabu (5/10/2022).
Untuk mengetahui apakah Daerah Anda bermasalah dengan hal itu, silahkan cek daftar instansi dan jabatan selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran siaran pers, yang dapat diKlik dan diUnduh pada tautan ini.
SIARAN-PERS-Nomor_-021_RILIS_BKN_X_2022-Jakarta-09-Oktober-2022 (1)