152.803 Non-ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta Setiap PPK Instansi Untuk Verifikasi dan Validasi Ulang - Aceh Headline

Home / Pemerintah

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:06 WIB

152.803 Non-ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta Setiap PPK Instansi Untuk Verifikasi dan Validasi Ulang

admin - Penulis Berita

Foto : Screenshot Surat Edaran Bada Kepegawaian Negara, Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022. (Situasi.id/Jawasir)

Foto : Screenshot Surat Edaran Bada Kepegawaian Negara, Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022. (Situasi.id/Jawasir)

situasi.id, JAKARTA – Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non-ASN, Senin (10/9/2022).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama mengatakan, bahwa BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN tdak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022, Jum’at (7/10/2022).

“Sejumlah jabatan tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Seperti, Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Satya, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap tenaga non-ASN yang tidak sesuai dengan Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tentang Nomenklatur.

“Tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN agar dapat melakukan Verifikasi dan Validasi,” imbuh Satya.

Satya juga menjelaskan, bahwa sebelumnya BKN menyampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lanjut Satya, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

“Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN,” imbuhnya.

“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Upacara Apel Tahunan Pesantren Modern Al-Falah Abu Lam U

Untuk diketahui, sebelumnya BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

“Tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal BKN berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah,” kata Setya saat Konferensi Pers, Rabu (5/10/2022).

Untuk mengetahui apakah Daerah Anda bermasalah dengan hal itu, silahkan cek daftar instansi dan jabatan selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran siaran pers, yang dapat diKlik dan diUnduh pada tautan ini.

SIARAN-PERS-Nomor_-021_RILIS_BKN_X_2022-Jakarta-09-Oktober-2022 (1)

Share :

Baca Juga

Gedung Representatif

Daerah

MPU, MPD, dan MAA Banda Aceh akan Berkantor di Satu Gedung Representatif
DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna

Daerah

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyampaian Usul, Saran dan Pendapat Banggar Terkait Raqan APBK 2022
Pasar Lelang Komoditas IX

Daerah

Disperindag Aceh akan Gelar Pasar Lelang Komoditas IX, Ini Jadwal dan Cara Jadi Peserta!
Pasar Murah di Lambaro Angan

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Pantau Pasar Murah di Lambaro Angan
PKA ke-8 Diundur

Daerah

PKA ke-8 Diundur Hingga November, Ini Alasan dan Jadwalnya!

Pemerintah

Pemerintah Bersama Dinas Syariat Islam Resmi Melepas Kafilah Aceh di Ajang MTQ Nasional ke-29 di Banjarmasin
Musrenbang 2024

Daerah

Gampong Lam Bheu Gelar Musrenbang 2024
Pelatihan BUMG Kluster Usaha Perikanan

Daerah

Gampong Garot Wakili Aceh Besar Ikuti Pelatihan BUMG Kluster Usaha Perikanan